Pemerintah Indonesia garap skema restrukturisasi KUR: OJK
Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyatakan pemerintah saat ini tengah menggodok skema restrukturisasi Program Kredit Mikro (KUR).
“Kami menunggu Menteri Koordinator Perekonomian dan menteri terkait masyarakat pengarah KUR untuk mengumumkan skema terkait restrukturisasi KUR secara lebih rinci,” kata Siregar di Jakarta, Senin.
Pernyataan tersebut disampaikannya pada Senin dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK Bulan Juli 2024.
Ia menyampaikan, restrukturisasi KUR akan diberikan kepada debitur KUR yang memiliki prospek usaha dan melalui penilaian oleh pihak perbankan.
“Oleh karena itu, restrukturisasi dilakukan terhadap debitur KUR yang memiliki prospek usaha dan selanjutnya dilakukan asesmen oleh masing-masing bank terkait,” ujarnya.
Siregar menegaskan, OJK mendukung penuh program restrukturisasi KUR yang digagas dan digulirkan pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan juga secara khusus menggunakan skema yang dirumuskan oleh komite pengarah dalam program KUR tersebut.
Berita terkait: Pemerintah percepat penyaluran KUR untuk jaga pertumbuhan ekonomi
Untuk pelaksanaan restrukturisasi KUR, OJK akan menggunakan ketentuan lama yang berlaku, yakni Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2019 tentang kualitas aset.
“Saat ini kami sudah mengantisipasi untuk dapat menjalankan skema yang diusulkan dengan menggunakan POJK No.40 Tahun 2019, yaitu POJK yang mengacu pada skema kualitas aset,” ujarnya.
KUR merupakan program pemerintah berupa penyaluran kredit dari perbankan kepada usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, dan tenaga kerja Indonesia dalam bentuk pemberian kredit modal kerja dan/atau kredit investasi yang didukung oleh fasilitas penjaminan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta stimulus restrukturisasi kredit COVID-19 yang seharusnya jatuh tempo Maret 2024 ditunda hingga 2025.
Hartarto tengah mengkaji opsi perpanjangan restrukturisasi kredit terdampak COVID-19 hanya untuk KUR.
Ia menilai, kelompok masyarakat menengah ke bawah lebih membutuhkan perpanjangan restrukturisasi kredit.
Berita terkait: Perbanyak dan perluas klaster KUR untuk bantu model bisnis UMKM: Jokowi
Berita terkait: Menteri minta KUR dioptimalkan untuk pembiayaan program pertanian
Penerjemah: Martha Herlinawati Simanjuntak, Cindy Frishanti Oc
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Hak Cipta © ANTARA 2024
ditulis oleh Nusarina Buchori
the jakarta press
Anda dapat mengirimkan berita di https://t.me/trackred