Bisnis

OJK: 30 Unit Usaha Perasuransian Bakal Dipisahkan

Kepala Eksekutif Badan Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam sesi doorstop usai peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Perasuransian Periode 2023-2027 di Hotel Shangri-La, Senin (23/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan sebanyak 30 unit usaha perasuransian akan melakukan pemisahan (separate)berputar) dengan mendirikan perusahaan asuransi atau reasuransi syariah baru.

“Sesuai dengan rencana kerja pemisahan unit syariah (RKPUS) yang telah disampaikan perseroan, terdapat 30 unit usaha perasuransian yang akan melaksanakan… berputar dengan mendirikan perusahaan asuransi/reasuransi syariah baru,” kata Kepala Eksekutif Badan Pengawas Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono di Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Selain itu, Ogi mengatakan ada 11 perusahaan yang akan mengalihkan portofolio unit syariahnya ke perusahaan asuransi syariah lainnya.

Berdasarkan RKPUS, calon pemegang saham perseroan hasil pemisahan unit syariah adalah perusahaan konvensional dari masing-masing unit syariah dan/atau kelompok perusahaan.

Dengan demikian, dalam konteks pemisahan unit syariah, tidak ada rencana perusahaan untuk melakukan merger atau mengakuisisi perusahaan asuransi atau reasuransi syariah lainnya.

Di sisi lain, OJK telah mengenakan sanksi berupa pembatasan kegiatan usaha terhadap pialang asuransi pada 26 Juni 2024 karena lembaga tersebut tidak mematuhi ketentuan OJK tentang tata kelola perizinan pialang asuransi dan pemenuhan modal minimum.

Lebih lanjut, Ogi menyampaikan, terkait kewajiban seluruh perusahaan perasuransian untuk memiliki aktuaris, hingga 31 Juli 2024, terdapat 11 perusahaan yang hingga kini masih belum memiliki aktuaris perusahaan atau belum mengajukan calon aktuaris untuk penilaian kemampuan dan kepatutan.

OJK terus memantau pelaksanaan tindakan pengawasan sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti menambah sanksi peringatan yang telah diberikan sebelumnya dan permintaan action plan pemenuhan kewajiban aktuaria perusahaan.

OJK juga terus berkoordinasi secara berkelanjutan dengan Ikatan Aktuaria Indonesia sebagai lembaga yang menerbitkan sertifikasi aktuaria dari perspektif penyediaan tenaga ahli aktuaria.

Sejalan dengan upaya pengembangan sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP), hingga Juni 2024 OJK terus melakukan berbagai upaya untuk mendorong penyelesaian permasalahan di Lembaga Jasa Keuangan melalui pengawasan khusus terhadap delapan perusahaan asuransi dan reasuransi dengan harapan perusahaan tersebut dapat memperbaiki kondisi keuangannya sehingga memberikan manfaat bagi pemegang polis.

Selain itu, terdapat pula 15 dana pensiun yang berada dalam pengawasan khusus dengan dua dana pensiun sedang dalam proses pengajuan permohonan pembubaran ke OJK.

sumber : ANTARA




ditulis oleh Nusarina Buchori
the jakarta press

Anda dapat mengirimkan berita di https://t.me/trackred

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button