Indonesia dan Singapura perkuat hubungan perdagangan halal
Jakarta (ANTARA) – Indonesia dan Singapura telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Jaminan Produk Halal untuk meningkatkan perdagangan produk halal antara kedua negara.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham dan Kepala Eksekutif Dewan Agama Islam Singapura (MUIS) Kadir Maideen menandatangani nota kesepahaman pada Kamis di Singapura.
“Alhamdulillah, kedua belah pihak telah menandatangani nota kesepahaman tentang Jaminan Produk Halal,” kata Irham dalam keterangan di kantornya, Jumat.
Ia menegaskan, sinergi antara otoritas halal Indonesia dan Singapura penting dilakukan, mengingat kedua negara telah lama berkolaborasi di berbagai bidang, termasuk kegiatan perdagangan produk.
Indonesia dan Singapura juga merupakan anggota Forum Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura, atau MABIMS.
“Nota kesepahaman ini penting untuk meningkatkan volume ekspor-impor Indonesia dan Singapura yang saling menguntungkan, khususnya volume perdagangan produk halal,” ujarnya.
Irham menjelaskan, nota kesepahaman ini bertujuan untuk memperkuat, memajukan, dan mengembangkan kerja sama terkait penjaminan mutu produk halal.
Ia menyampaikan, ruang lingkupnya meliputi kerja sama kedua lembaga di bidang sertifikasi halal dan logo halal yang berlandaskan pada kesetaraan dan saling menguntungkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, peraturan, dan kebijakan nasional yang berlaku di negara masing-masing.
“Hal ini sekaligus dalam rangka menyambut pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal tahap pertama yang akan mulai dilaksanakan pada Oktober 2024 bagi produk makanan, minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong produk makanan dan minuman, serta produk pada jasa dan daging potong,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Eksekutif MUIS Kadir Maideen menyatakan, sinergi antara BPJPH dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal MUIS merupakan langkah penting dalam rangka memperkuat kerja sama kedua lembaga.
“Kerja sama ini akan memastikan bahwa produk halal secara konsisten disertifikasi melalui standar tinggi untuk menjamin kualitas halal, yang diperlukan untuk menjamin ketersediaan produk halal bagi konsumen,” kata Maideen.
Berita terkait: Indonesia harus tetapkan standar busana sopan dunia: Pemerintah
Berita terkait: Indonesia dan Uruguay jajaki kerja sama untuk tingkatkan produk halal
Bahasa Inggris: Penerjemah: Asep Firmansyah
Redaksi: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak Cipta © ANTARA 2024
ditulis oleh Nusarina Buchori
the jakarta press
Anda dapat mengirimkan berita di https://t.me/trackred