Layanan Perpanjangan SIM Keliling Polda Metro Jaya di Jakarta
Layanan SIM Keliling di Jakarta: Info Terbaru dan Proses Perpanjangan
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan surat izin mengemudi (SIM) keliling di tiga lokasi di Jakarta. Layanan ini tersedia di Jakarta Timur, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM mereka.
Proses Perpanjangan SIM di Lokasi Keliling
Pemohon perpanjangan SIM di lokasi keliling diminta untuk membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP beserta fotokopinya. Setelah itu, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir dan mengikuti tes kesehatan serta tes psikologi. Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Biaya dan Prosedur Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 adalah Rp80.000,00 untuk SIM A dan Rp75.000,00 untuk SIM C. Selain biaya tersebut, pelamar perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi Rp37.500 dan biaya asuransi Rp50.000.
Sanksi Untuk Pengendara Tanpa SIM
Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang dapat diberikan adalah kurungan satu bulan atau denda Rp 250.000.
Dengan adanya layanan SIM keliling ini, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah dan cepat memperpanjang SIM mereka tanpa harus mengunjungi Satpas SIM. Pastikan mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan membayar biaya administrasi yang telah ditentukan untuk memperlancar proses perpanjangan SIM Anda.
ditulis oleh Nusarina Buchori
the jakarta press
Anda dapat mengirimkan berita di https://t.me/trackred
The Jakarta Press menyediakan berita aset kripto terbaru di Indonesia.
Untuk berita selengkapnya, klik 👉 di sini!
#SIMKeliling #PerpanjanganSIM #BiayaSIM #TesPsikologi #AsuransiSIM #DitlantasPoldaMetroJaya