Lokal

Jessica Kumala Wongso, Bebas Bersyarat, Ajukan PK ke MA

Jessica Kumala Wongso Dibebaskan Bersyarat

Jessica Kumala Wongso, yang sebelumnya divonis atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, akhirnya dibebaskan bersyarat setelah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengizinkannya untuk bebas mulai Minggu, 18 Agustus 2024. Meski telah dinyatakan bebas bersyarat, pengacaranya, Hidayat Bostam, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Upaya Hukum yang Dilakukan

Menurut Hidayat Bostam, pengajuan PK merupakan langkah hukum yang diambil setelah tim kuasa hukum menemukan fakta baru terkait kasus “kopi sianida” yang terkenal viral pada tahun 2016. Pengacara tersebut menegaskan bahwa ada bukti baru yang menjadi dasar pengajuan PK, dan tanpa adanya bukti baru, mereka tidak akan mengambil langkah tersebut.

Transisi: Meskipun Jessica telah berada dalam kondisi senang dan terharu setelah mendapatkan kebebasannya, ia tetap fokus pada upaya hukum yang akan dilakukan untuk mengklarifikasi kasusnya.

Reaksi Jessica Kumala Wongso

Jessica Kumala Wongso merasa gembira dan terharu setelah bisa merasakan kebebasan kembali. Ia menyatakan keinginannya untuk segera pulang setelah menyelesaikan administrasi terkait pembebasannya. Pada saat dibebaskan dari Lapas Wanita Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Jessica langsung menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur untuk menyelesaikan proses administratif pembebasannya.

Transisi: Dengan keinginan kuat untuk menyelesaikan administrasi dan kembali ke kehidupan normal, Jessica terus memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum yang tersedia.

Melalui pengajuan PK ini, Jessica Kumala Wongso berharap dapat mengklarifikasi fakta-fakta baru yang telah ditemukan oleh tim kuasa hukumnya. Keputusan Mahkamah Agung akan menentukan arah perkembangan kasus ini selanjutnya, dan Jessica siap untuk menghadapinya dengan tegar dan optimisme.

ditulis oleh Nusarina Buchori
the jakarta press

Anda dapat mengirimkan berita di https://t.me/trackred

The Jakarta Press menyediakan berita aset kripto terbaru di Indonesia.

Untuk berita selengkapnya, klik 👉 di sini!

#JessicaKumalaWongso #Pengacara #PeninjauanKembali #KopiSianida #PembebasanBersyarat #MahkamahAgung

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button