Bisnis

Cara dan manfaat membayar pajak kendaraan bermotor secara online

Jakarta (ANTARA) – Pembayaran pajak kendaraan bermotor kini menjadi lebih cepat dan mudah berkat hadirnya layanan daring yang didukung pemerintah.

Setiap masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang dikelola langsung oleh masing-masing Bapenda Provinsi.

Pembayaran pajak juga lebih fleksibel berkat tersedianya layanan perbankan seluler dari sejumlah bank sehingga masyarakat dapat memenuhi kewajibannya hanya dengan menyentuh layar ponselnya.

Pembayaran melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)

1. Unduh aplikasi “SINYAL” Dari toko bermain (android) atau toko aplikasi Bahasa Indonesia:

2. Buka aplikasi dan geser ke kanan, klik “Lanjutkan ke Beranda” lalu izinkan aplikasi mengakses lokasi Anda.

3. Kemudian buka profil di pojok kanan bawah dan klik “Daftar di sini” untuk mendaftar.

4. Nanti Anda akan diminta memasukkan NIK e-KTP, nama, alamat email aktif, nomor telepon, dan kata sandi.

5. Setelah itu cek kembali apakah data sudah benar dan centang setuju dengan ketentuan lalu klik “Melanjutkan“.

6. Kemudian Anda akan diminta untuk melakukan swafoto Untuk foto e-KTP, pastikan pencahayaannya bagus agar gambar Anda dapat terdeteksi.

7. Tunggu beberapa saat untuk mendapatkan kodenya OTP melalui nomor telepon yang Anda daftarkan.

8. Setelah terdaftar, Anda dapat melakukan verifikasi melalui email dengan membuka email yang Anda daftarkan => lanjutkan verifikasi.

9. Masuk kembali ke aplikasi “Sinyal” => “menu utama” => “Tambahkan Kendaraan Bermotor“.

10. Pilih pemilik kendaraan Anda sendiri atau salah satu anggota keluarga => “Masukkan NKRB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor)” => “Masukkan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan“.

11. Selanjutnya Anda pilih “Pendaftaran Validasi STNK”” yang berada di posisi tengah bawah.

12. Masukkan nomor NKRB atau nomor registrasi kendaraan Anda, klik “Melanjutkan“.

13. Setelah itu akan muncul informasi mengenai pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan dari surat penetapan kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ.

14. Kemudian akan muncul pilihan “Metode Pembayaran”, lalu pilih sesuai keinginan Anda dan tunggu hingga muncul “Metode Pembayaran”.Kode Pembayaran“lalu klik”Melanjutkan“.

15. Lakukan pembayaran pajak dan simpan buktinya.

16. Setelah proses pembayaran selesai, Anda dapat memeriksa status transaksi di aplikasi Signal dan klik “Konfirmasi Penerimaan e-TBPKP” => “unduh e-TBPKP dan e-Atestasi“.

17. Pajak kendaraan Anda telah berhasil dibayarkan.

Pembayaran via Livin by Mandiri

1. Buka aplikasi Livin by Mandiri di ponsel Anda.

2. Login dengan memasukkan nama pengguna Dan kata sandi.

3. Kemudian pada halaman beranda klik “Membayar“.

4. Setelah itu pada kolom pencarian ketik “Samsat” dan pilih sesuai kebutuhan Anda.

5. Kemudian ada kolom “Kode Pembayaran“yang anda peroleh dari aplikasi e-samsat dan klik”Melanjutkan“.

6. Selanjutnya akan muncul rincian tagihan, pilih “Akun Sumber” => “Melanjutkan“.

7. Periksa untuk mengonfirmasi mengenai “Total Tagihan”pembayaran pajak Anda.

8. Masukkan PIN Anda dan tunggu beberapa saat hingga muncul notifikasi “Berhasil“.

9. Unduh dan simpan bukti pembayaran pajak kendaraan Anda.

Manfaat membayar pajak kendaraan bermotor melalui daring
Bahasa Indonesia:

1. Pemilik kendaraan tidak perlu datang ke kantor SAMSAT untuk mengurus pajak.

2. Anda dapat melakukan pembayaran di mana saja yang Anda inginkan dan cenderung lebih efisien.

3. Memberikan jaminan pertahanan dan keamanan berupa fasilitas sosial yang layak.

4. Minimalkan kontak fisik untuk menghindari risiko paparan penyakit dan konflik.

5. Dapat menghindari denda keterlambatan.

6. Sistem keamanan yang kuat untuk melindungi data dan keuangan, sehingga dapat mencegah informasi ilegal.

7. Dapatkan banyak informasi data yang lengkap dan terkini.

Baca juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online di Jawa Timur

Baca juga: Cek Sewa Kendaraan di Jateng Lewat Aplikasi Sakpole dan E-Samsat Baru

Baca juga: Gak Ribet, Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online

Reporter:
Editor: Alviansyah Pasaribu
Hak Cipta © ANTARA 2024

ditulis oleh Nusarina Buchori
the jakarta press

Anda dapat mengirimkan berita di https://t.me/trackred

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button