Justin Timberlake mengaku bersalah atas tindakan mengemudi dalam keadaan mabuk setelah penangkapan
Justin Timberlake mengaku bersalah atas tuduhan mengemudi dalam keadaan mabuk setelah penangkapannya pada bulan Juni di New York.
Associated Press melaporkan pada hari Kamis bahwa Timberlake telah mencapai kesepakatan pembelaan untuk dakwaan yang lebih ringan daripada dakwaan awalnya yakni mengemudi dalam keadaan mabuk.
Timberlake ditangkap di desa Sag Harbor, di ujung timur Long Island, pada tanggal 18 Juni setelah polisi mengatakan ia menerobos rambu berhenti di pusat desa, keluar jalur, dan keluar dari BMW-nya dengan bau alkohol. Pria berusia 43 tahun asal Tennessee itu mengaku tidak bersalah atas tuduhan pelanggaran ringan mengemudi dalam keadaan mabuk.
ditulis oleh Nusarina Buchori
the jakarta press
Anda dapat mengirimkan berita di https://t.me/trackred