Bisnis

Apa dasar hukum dan tujuan penerbitan obligasi pemerintah?

Jakarta (ANTARA) – Obligasi Negara atau SUN merupakan instrumen keuangan yang diterbitkan pemerintah untuk meminjam dana dari masyarakat atau lembaga, dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing.

Dalam obligasi pemerintah, pemerintah berjanji untuk membayar kembali pokok utang pada tanggal jatuh tempo dan membayar bunga secara berkala selama jangka waktu utang.

Obligasi pemerintah sering digunakan untuk membiayai berbagai proyek pembangunan atau menutupi defisit anggaran negara. Sementara itu, jenis obligasi pemerintah di Indonesia adalah Obligasi Pemerintah dan Surat Perbendaharaan Negara (SPN).

Obligasi ini memiliki berbagai tujuan dan didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, seperti untuk membiayai proyek pemerintah, menutupi defisit anggaran, atau mengelola utang negara secara efisien dan terencana.

Dasar hukum yang mengatur obligasi pemerintah menjamin adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya, sedangkan kegunaan obligasi pemerintah membantu pemerintah dalam berbagai aspek fiskal dan ekonomi. Selain itu, obligasi pemerintah diterbitkan dalam dua jenis bentuk, yaitu kertas dan tanpa kertas.

Jadi, apa dasar hukum dan tujuan penerbitan obligasi pemerintah? Simak penjelasan berikut untuk memahami keduanya.

Dasar hukum obligasi pemerintah

Dasar hukum Surat Utang Negara (SUN) diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara atau UU 24/2002. Dengan adanya UU 24/2002 tersebut, muncul sejumlah kepastian hukum, antara lain:

1. Penerbitan SUN hanya untuk tujuan tertentu.

2. Pemerintah berkewajiban membayar bunga dan pokok SUN yang jatuh tempo.

3. Jumlah SUN yang akan diterbitkan setiap tahun anggaran harus memperoleh persetujuan DPR dan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Bank Indonesia.

4. Perdagangan SUN diatur dan diawasi oleh lembaga yang berwenang.

5. Memberikan sanksi hukum terhadap pemalsuan dan penerbitan SUN oleh pihak yang tidak berwenang.

Tujuan penerbitan obligasi pemerintah

Obligasi pemerintah memiliki berbagai kegunaan penting bagi pemerintah dan penerbitan SUN dilakukan untuk tujuan tertentu. Tujuan tersebut tertuang dalam Pasal 4 UU 24/2002 yang menjelaskan bahwa tujuan penerbitan Obligasi Pemerintah antara lain:

1. Pembiayaan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

2. Menutup kekurangan kas jangka pendek yang disebabkan oleh ketidaksesuaian antara arus kas masuk dan arus kas keluar dari rekening kas negara dalam satu tahun anggaran.

3. Mengelola portofolio utang negara.
Baca juga: Pasar obligasi RI diprediksi beri return 15 persen pada 2024-2025

Baca juga: Pemerintah menilai minat investor lelang SUN masih cukup solid

Baca juga: Pemerintah serap Rp 22 triliun dari lelang tujuh obligasi negara

Reporter: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Alviansyah Pasaribu
Hak Cipta © ANTARA 2024

ditulis oleh Nusarina Buchori
the jakarta press

Anda dapat mengirimkan berita di https://t.me/trackred

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button