Mengapa alkohol dilarang dalam Islam?
Jakarta (ANTARA) – Islam menghendaki minum alkohol atau alkohol adalah ilegal. Jadi, apa sebenarnya alasan di balik larangan ini dan mengapa Islam begitu ketat dalam melarang alkohol bagi umatnya?
Alkohol dalam bahasa Arab adalah al-kuhl atau al-kuhulsedangkan dalam bahasa inggris itu adalah alkohol. Alkohol dapat dibuat melalui fermentasi, distilasi dan proses industri, yang mengandung berbagai karbohidrat (seperti molase, gula tebu dan jus buah).
Alkohol umumnya digunakan dalam industri dan pengobatan dan merupakan bahan yang memabukkan dalam sebagian besar minuman beralkohol.
Larangan dan bahaya minuman keras disebutkan dalam beberapa ayat, sebagai berikut:
Allah menyebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 219:
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa besar dan[yet, some]manfaat bagi manusia. Padahal dosa mereka lebih besar dari manfaatnya.” Dan mereka bertanya kepadamu, untuk apa mereka menafkahkan sesuatu. Katakanlah, “Yang berlebih-lebihan.” Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu berpikir.
Itu berarti: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka usahakan. Katakanlah: “Apa yang lebih dari cukup”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir.(QS Al Baqarah/2: 219).
Dalam hadits dijelaskan bahwa meminum khamr termasuk dosa besar.
Larangan minuman beralkohol juga disebutkan dalam surat An-Nisa ayat 43 sebagai berikut:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat dalam keadaan mabuk, hingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, atau dalam keadaan janabah, kecuali orang-orang yang lewat, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit, atau dalam perjalanan, atau salah seorang di antara kamu datang dari tempat buang air, atau kamu telah menyentuh wanita-wanita, lalu kamu tidak memperoleh air, maka carilah tanah yang suci, lalu usapkan ke wajah dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Pemaaf.
Itu berarti: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat dalam keadaan mabuk, sebelum kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (dan janganlah kamu mendekati masjid) sedangkan kamu dalam keadaan junub, kecuali sekadar lewat saja, sampai kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau baru saja dari toilet atau telah menyentuh wanita, kemudian kamu tidak memperoleh air, maka hendaklah kamu beristirahat di atas tanah yang baik (suci), dan usaplah muka dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Pemaaf.(QS An-Nisa/4: 43).
Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa jika seseorang meminum minuman keras maka orang tersebut tidak diperbolehkan untuk melaksanakan shalat. Hal ini dapat menjadi dosa besar mengingat shalat merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat Islam.
Allah menyebutkan dalam surat Al-Maidah ayat 90:
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minuman keras) itu memabukkan, judi,[sacrificing on]batu alter[to other than God]dan meramal dengan anak panah adalah noda dari pekerjaan setan, maka jauhilah itu, agar kamu beruntung.
Itu berarti: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minum) khamar, berjudi, menyembah berhala, dan membuang undi dengan anak panah, semuanya itu termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.”. (QS Al Maidah/5: 90).
Berdasarkan ayat di atas, dapat disimpulkan bahwa meminum khamr termasuk dosa besar dan tidak ada manfaat yang diperoleh dari meminum minuman khamr.
Dengan mengonsumsi minuman beralkohol (khamr), seseorang telah melakukan kerusakan dengan melakukan dosa terhadap Allah. Tidak hanya itu, minuman keras juga menyebabkan mabuk, merusak organ dalam, melemahkan pikiran dan menyebabkan kecanduan yang sulit dihentikan.
Baca juga: Bahaya Minuman Beralkohol Bagi Kesehatan
Baca juga: Apakah alkohol dapat menyebabkan kebutaan? Benarkah demikian?
Baca juga: Makan kepiting haram atau halal? Ini kata MUI
Baca juga: Daging kadal halal atau haram dalam Islam?
Reporter: Allisa Luthfia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Hak Cipta © ANTARA 2024
ditulis oleh Nusarina Buchori
the jakarta press
Anda dapat mengirimkan berita di https://t.me/trackred