Bisnis

Kementerian Pertanian, Tugas dan Fungsinya

Jakarta (ANTARA) – Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah, hal ini dipengaruhi oleh iklim tropis dan letak geografis yang strategis, yakni di antara dua benua Asia dan Australia serta dua samudera yakni Samudera Pasifik dan Samudera Hindia.

Dengan sumber daya alam yang melimpah, sektor pertanian menjadi salah satu penopang utama perekonomian nasional. Indonesia juga dikenal sebagai negara agraris dengan berbagai hasil produksi dari sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan.

Kementerian Pertanian memiliki peran penting dalam mengelola dan mengembangkan sektor ini.

Melalui berbagai kebijakan dan program yang dijalankan, Kementerian Pertanian berupaya meningkatkan produktivitas, kesejahteraan petani, dan ketahanan pangan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Kementerian Pertanian memiliki sejumlah tugas dan fungsi yang ditetapkan untuk mendukung pertumbuhan sektor pertanian.

Ruang lingkup tugas Kementerian Pertanian adalah merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas pertanian, peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, pemasaran hasil pertanian, standarisasi instrumen pertanian, serta menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian.

Tugas Kementerian Pertanian

Tugas Kementerian Pertanian diatur melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2022 yang menjelaskan bahwa Kementerian Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi Kementerian Pertanian

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kementerian Pertanian menyelenggarakan beberapa fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas pertanian, peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, dan pemasaran hasil pertanian.
  2. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian.
  3. Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertanian.
  4. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi terhadap penyelenggaraan urusan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas pertanian, peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, dan pemasaran hasil pertanian.
  5. Menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen di sektor pertanian.
  6. Pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian.
  7. Pelaksanaan urusan pertanian dan pengawasan biosekuriti.
  8. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
  9. Terlaksananya dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Reporter: Allisa Luthfia
Editor: Natisha Andarningtyas
Hak Cipta © ANTARA 2024

ditulis oleh Nusarina Buchori
the jakarta press

Anda dapat mengirimkan berita di https://t.me/trackred

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button