Bisnis

Status Bandara IKN Akan Diubah dari VVIP Jadi Komersial: Presiden

Jakarta (ANTARA) –
Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk mengubah status bandara di IKN Nusantara dari VVIP menjadi komersial.

“Saya sudah perintahkan Menteri Perhubungan untuk mengubah status Bandara Nusantara menjadi bandara komersial,” ujarnya dalam jumpa pers di Bandara Nusantara, Selasa.

Perubahan status ini akan lebih bermanfaat bagi masyarakat sekitar, yakni untuk penerbangan haji dan umrah, imbuhnya.

Ia memperkirakan kapasitas awal Bandara Nusantara bisa mencapai 200 ribu penumpang pada Desember 2024.

Sementara itu, target jangka panjangnya adalah melayani tujuh juta penumpang per tahun setelah bandara beroperasi penuh sebagai fasilitas komersial.

Dia mengatakan akan menandatangani peraturan presiden untuk mengubah status bandara.

Kepala negara sebelumnya telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandara Very Very Important Person (VVIP) Dalam Rangka Mendukung Ibu Kota Negara (IKN).

Sebagaimana tercantum dalam salinan resmi peraturan tersebut, percepatan pengembangan dan pengoperasian bandara VVIP perlu segera dilakukan untuk mengembangkan infrastruktur penerbangan dan mendukung konektivitas IKN.

“Bandar Udara VVIP merupakan bandar udara khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di IKN,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Perpres tersebut.

Pada hari Selasa, Widodo melakukan pendaratan pertamanya di bandara Nusantara.

“Semuanya berjalan lancar saat mendarat. Ini pertama kalinya saya mendarat di Bandara Nusantara. Sangat lancar,” ungkapnya.

Dalam lawatannya ke IKN kali ini, Presiden menggunakan Pesawat Kepresidenan RJ-85.

Sementara itu, Menteri Sumadi mengatakan, persiapan pendaratan pesawat kepresidenan di Bandara Nusantara sudah dilakukan sejak beberapa minggu lalu.

Melihat kondisi saat ini, ia optimistis pembangunan bandara dengan landasan pacu sepanjang 3 ribu meter itu akan rampung sesuai batas waktu 31 Desember 2024.

Berita terkait: Tiga pesawat TNI AU uji coba di landasan Bandara Nusantara
Berita terkait: Kementerian akan uji kelayakan pendaratan pesawat besar di Bandara IKN

Bahasa Inggris: Penerjemah: Benny Ferdiansyah
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2024

ditulis oleh Nusarina Buchori
the jakarta press

Anda dapat mengirimkan berita di https://t.me/trackred

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button