Bisnis

Berapa lama jam operasional bank di Indonesia?

Jakarta (ANTARA) – Bank merupakan salah satu layanan yang diperuntukkan bagi urusan keuangan, seperti simpan pinjam, pengajuan kredit, simpanan, dan jenis transaksi lainnya.

Melihat pentingnya fungsi suatu bank khususnya bagi nasabah yang masih membutuhkan layanan bank konvensional, maka penting untuk mengetahui jadwal jam kerja atau operasional dari bank itu sendiri.

Jam operasional bank di Indonesia

Sebagian besar bank di Indonesia mempunyai jam operasional pada hari kerja Senin sampai Jumat. Umumnya bank buka mulai pukul 08.00 atau 08.30 dan tutup sekitar pukul 15.00 hingga 16.00.

Ada juga beberapa bank yang tetap memberikan layanan pada hari Sabtu, meski jarang terjadi di kota-kota besar. Jam layanan lebih pendek pada hari Sabtu, umumnya dari jam 8 pagi sampai jam 12 siang.

Namun bank yang melayani kebutuhan komersial atau beroperasi di pusat perbelanjaan biasanya memiliki jam operasional yang lebih lama.

Hal ini memungkinkan pelanggan yang sibuk di hari kerja tetap bisa mendapatkan layanan di akhir pekan atau di luar jam kantor biasa.

Di sisi lain, bank digital yang berkembang pesat juga menawarkan layanan 24 jam sehari melalui aplikasi atau situs webnya, untuk memberikan lebih banyak fleksibilitas bagi nasabahnya.

Berikut jam kerja atau operasional beberapa bank konvensional di Indonesia (BCA, BNI, Bank Mandiri, BRI).

BCA

  • -Hari kerja : Senin – Jumat
  • Jam kerja : 08.00 WIB – 15.00 WIB
  • Istirahat : 12.30 WIB – 13.00 WIB (Jumat 11:30 WIB – 13:00 WIB).

BNI

  • Hari kerja: Senin – Jumat
  • Jam kerja: 08.00 WIB – 16.00 WIB (sebagian kantor BNI tutup pada pukul 15.00 WIB).
  • Istirahat : Senin-Kamis pukul 12.00 WIB – 13.00 WIB (Jumat pukul 11.30 WIB – 13.00 WIB).

Bank Mandiri

  • Hari kerja: Senin – Minggu.
  • Jam kerja: Senin – Jumat pukul 08:00 WIB – 15:00 WIB, Sabtu – Minggu pukul 10.00 WIB – 15.00 WIB.
  • Istirahat: 12:00 WIB – 13:00 WIB, dan Jumat 11:30 WIB – 13:00 WIB.

BRI

  • Hari kerja: Senin – Minggu.
  • Jam kerja : 08.00 WIB – 15.00 WIB.
  • Istirahat : 12.00 WIB – 13.00 WIB dan Jumat 11.30 WIB – 13.00 WIB.

Jam kerja pegawai bank

Jam kerja pegawai bank biasanya mengikuti jam operasional bank, namun beberapa departemen seperti customer service (pelayanan pelanggan) atau kasir mungkin memiliki jam kerja yang sedikit lebih lama.

Sebab, persiapan awal dan penyelesaian tugas setelah bank tutup membutuhkan waktu tambahan. Umumnya pegawai bank di Indonesia bekerja 8 jam per hari dengan waktu kerja lima hari dalam seminggu, sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Penerapan jam kerja diatur dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020). Berdasarkan peraturan tersebut, jam kerja di Indonesia secara umum adalah:

  • 7 jam per hari atau 40 jam per minggu selama 6 hari kerja.
  • 8 jam per hari atau 40 jam per minggu selama 5 hari kerja.

Selain itu, ada juga posisi tertentu di bank yang memiliki jam kerja fleksibel atau sistem shift, seperti security, pusat panggilan, dan pengelolaan kas.

Beberapa bank juga menerapkan sistem kerja lembur bagi pegawainya yang harus menyelesaikan laporan keuangan, terutama di akhir bulan atau akhir tahun.

lembur

Bagi pekerja yang bekerja melebihi jam kerja yang ditentukan, perusahaan wajib membayar upah lembur. Sesuai aturan baru, waktu lembur harus dihitung dengan jelas dan diberikan sesuai aturan yang berlaku.

Ketentuan upah lembur berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK 13/2003) adalah sebagai berikut:

  • 1,5 kali upah per jam untuk kerja lembur pada satu jam pertama.
  • 2 kali upah per jam untuk kerja lembur setelah jam pertama.
  • Jam kerja lembur maksimal 3 jam per hari dan 14 jam per minggu, kecuali untuk pekerjaan darurat tertentu.

Namun pada Cipta Kerja, aturan lemburnya berubah, yakni maksimal 4 jam sehari dan 18 jam seminggu.

Jam kerja yang ditetapkan oleh bank berdampak langsung terhadap tingkat kepuasan nasabah.

Pada jam sibuk seperti pagi hari atau menjelang jam makan siang, antrian di bank cenderung lebih panjang, terutama untuk transaksi yang memerlukan bantuan langsung seperti pengajuan pinjaman, pembukaan rekening, atau permasalahan kartu kredit.

Menanggapi kebutuhan nasabah akan fleksibilitas yang lebih, banyak bank kini memperkenalkan layanan digital.

Dengan adanya perbankan seluler dan internet banking, nasabah tidak perlu lagi datang ke kantor bank untuk melakukan transaksi sehari-hari seperti transfer dana, pembayaran tagihan, atau pengecekan saldo.

Hal ini juga membantu mengurangi beban pegawai bank yang biasanya harus menangani berbagai transaksi manual.

Baca juga: Pengamat Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Dana Iklan Bank BJB

Baca juga: Kantor Pusat Bank Mandiri merupakan gedung dengan pengelolaan energi terbaik

Baca juga: OJK: Tantangan Sektoral Turunkan Peringkat Keuangan Syariah Indonesia

Reporter: Raihan Fadilah
Redaktur: Alviansyah Pasaribu
Hak Cipta © ANTARA 2024

ditulis oleh Nusarina Buchori
the jakarta press

Anda dapat mengirimkan berita di https://t.me/trackred

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button