Syarat baru pembuatan SIM mulai 1 November harus terdaftar di JKN
Jakarta (ANTARA) – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki setiap pengemudi yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan.
Setiap pengemudi, baik roda dua maupun roda empat wajib memiliki Surat Izin Mengemudi.
Saat ini proses pembuatan SIM telah mengalami sejumlah perubahan. Salah satu perubahan terbesar dalam proses pembuatan SIM adalah kewajiban memiliki BPJS Kesehatan sebagai persyaratan.
Langkah baru ini bertujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki BPJS untuk perlindungan kesehatan yang memadai dengan mengikuti program JKN.
Ketentuan ini diatur berdasarkan pasal 9 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023. Disebutkan, salah satu syarat administratif penerbitan SIM adalah dengan menyertakan bukti kepesertaan program jaminan kesehatan nasional. (JKN) yang masih aktif.
Dengan BPJS Kesehatan, pengemudi yang mengalami kecelakaan atau membutuhkan pelayanan medis mendesak bisa mendapatkan perawatan lebih baik tanpa harus khawatir dengan biaya yang besar.
Aturan ini berlaku untuk semua jenis SIM, baik SIM A, SIM B, dan SIM C. Meski terkesan tambahan persyaratan, kebijakan ini memiliki tujuan baik, yakni meningkatkan jaminan kesehatan bagi masyarakat.
Sebelumnya, uji coba ini telah dilakukan di tujuh wilayah antara lain Aceh, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan Bali dengan melibatkan 105 Polres pada periode 1 Juli hingga 30 September 2024.
Kemudian kebijakan ini ditindaklanjuti dan berlaku di seluruh unit layanan SIM di Indonesia mulai 1 November 2024. Bagi Anda yang ingin mendapatkan SIM, simak persyaratan terbaru berikut ini, termasuk beberapa dokumen yang perlu disiapkan.
Syarat pembuatan SIM terbaru
1. Mengisi dan mengambil formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan bukti pendaftaran secara elektronik
2. Sertakan fotocopy dan tunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Melampirkan fotokopi surat keterangan pelatihan dan pendidikan mengemudi dengan menunjukkan dokumen aslinya
4. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi
5. Menyertakan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang menangani ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia
6. Memberikan surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
7. Melakukan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan retina wajah atau mata
8. Melampirkan bukti kepesertaan aktif program jaminan kesehatan nasional (JKN)
9. Menyerahkan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
Baca juga: Layanan SIM Keliling tetap tersedia di lima lokasi di Jakarta pada Sabtu
Baca juga: Ahok Dapat Surat Izin Mengemudi Internasional dan Ingin Mengemudi Mobil ke Luar Negeri
Baca juga: Tanpa Surat Izin Mengemudi, Olivia Rodrigo ‘Naik’ Mobil Jimmy Kimmel
Reporter: Sean Anggiatheda Sitorus
Redaktur: Alviansyah Pasaribu
Hak Cipta © ANTARA 2024
ditulis oleh Nusarina Buchori
the jakarta press
Anda dapat mengirimkan berita di https://t.me/trackred