Pilih tidak punya anak (childfree), apa hukumnya dalam Islam?
Jakarta (ANTARA) – Pilih bebas anak atau tidak memiliki anak dalam hubungan pernikahan semakin ramai diperbincangkan. Mayoritas masyarakat Indonesia berpandangan bahwa anak adalah tujuan pernikahan. Lalu bagaimana kaitannya dengan pandangan Islam? bebas anak?
Menurut media sosial Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Islam secara eksplisit sah bebas anak Tidak haram, karena tidak ada ayat Alquran dan hadis yang mewajibkan suami istri untuk memiliki anak.
Namun memiliki keturunan setelah menikah adalah sunnah, dalam Hadits riwayat Ibnu Hibban, sebagaimana sabda Nabi SAW:
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras selibat dan bersabda, “Nikahlah dengan wanita yang sangat penyayang dan mudah melahirkan banyak anak karena Aku akan bangga padamu di hadapan para Nabi pada hari kiamat.”.
Dari hadis tersebut kita dapat memperoleh pemahaman yang jelas bahwa Nabi SAW menginginkan banyak orang dari pasangan suami istri. Karena dengan banyaknya umat maka Islam akan menjadi besar dan disegani oleh umat lainnya.
Baca juga: Mempertimbangkan Pro dan Kontra “childfree”
Tentu saja hal ini secara tidak langsung menyatakan demikian bebas anak Hal ini tidak diperbolehkan karena Nabi sendiri yang memerintahkan umatnya untuk mempunyai anak.
Selain hadits di atas, mengenai perkawinan dan memperoleh keturunan juga dijelaskan dalam Al-Quran surat Al-A’raf ayat 189:
Dialah yang menciptakan kamu dari satu jiwa dan menjadikan darinya pasangannya untuk memberikan ketenangan baginya. Kemudian ketika laki-laki itu menyelimutinya, dia membawa beban yang ringan dan melewatinya, maka ketika dia kembali, Engkau berkata: Mereka berseru kepada Allah, Tuhan mereka, “Jika Engkau memberi kami kebenaran, niscaya kami termasuk orang-orang yang bersyukur.”
Artinya: Dialah yang menciptakan kamu dari satu jiwa (Adam) dan dari situ Dia jadikan pasangannya agar dia condong dan merasa tenteram dengannya. Kemudian, setelah dia bercampur dengannya, dia (istrinya) mengandung ringan. Jadi, dia melewatinya dengan mudah. Kemudian, ketika ia merasa berat, keduanya (suami dan istri) memohon kepada Allah, Tuhan mereka, “Sesungguhnya jika Engkau memberi kami anak yang shaleh, niscaya kami termasuk orang-orang yang bersyukur..
Ayat di atas mengandung ruh bahwa pernikahan yang normal dan sejalan dengan sunatullah adalah pernikahan dengan kehadiran anak. Anak merupakan suatu hal yang patut disyukuri keberadaannya, karena anak merupakan anugerah dari Allah SWT sekaligus merupakan amanah yang harus dijaga, seperti dilansir E-Journal UIN Jakarta bertajuk Hukum Childfree Menurut Pandangan Islam.
Dilansir dari NU Online, kesepakatan suami istri untuk tidak memiliki anak dari pernikahannya dilakukan dengan berbagai motif dan cara. Ada motif dan cara yang dilarang dalam pandangan Islam, seperti:
1. Motif kepercayaan yang salah yaitu masyarakat memilih untuk tidak mempunyai anak karena khawatir anak yang akan dilahirkannya adalah perempuan, padahal mereka menganggap mempunyai anak perempuan adalah aib, seperti kepercayaan pada zaman dahulu. orang-orang Arab bodoh yang sampai-sampai membunuhnya.
Seolah-olah karena keyakinan seperti ini seseorang memilih untuk tidak menikah atau tidak melakukan hubungan badan dengan istrinya setelah menikah, maka ia berdosa. Dosa-dosa tersebut seperti dosa wanita yang enggan menikah karena sombong dan merasa lebih unggul dari laki-laki, atau dosa laki-laki yang menolak menikah karena alasan merendahkan wanita.
Baca juga: Fenomena Childfree, Pengertian dan Alasan yang Mendasari
2. Motif perempuan menolak kelahiran anak adalah karena terlalu ketat dalam menjaga kebersihan diri, tidak mau melahirkan, tidak mau melahirkan, dan tidak mau menyusui. bayi, seperti tradisi wanita aliran Khawarij yang selalu menggunakan air secara berlebihan untuk membersihkan diri.
3. Mematikan fungsi reproduksi secara mutlak, penjarangan kelahiran dengan cara apapun tidak boleh dibiarkan jika sudah mencapai batas mematikan fungsi reproduksi secara mutlak.
Sterilisasi yang diperbolehkan hanyalah yang dapat mengembalikan kemampuan reproduksinya dan tidak merusak atau menghilangkan fungsi bagian tubuh.
Dilihat dari cara suami istri mewujudkan pilihannya bebas anak ada dua undang-undang. Menunda kehamilan sekedarnya adalah makruh. Namun jika fungsi reproduksinya dimatikan sama sekali maka hukumnya haram.
Menurut laman Kementerian Agama Kanwil NTB, bebas anak Dibolehkan apabila pasangan suami istri menunda untuk tidak mempunyai keturunan karena alasan tertentu yang dapat membebani dan membahayakan pasangan tersebut.
Allah SWT telah berfirman dalam Al-Quran surat Al-Isra’ ayat 31: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang akan memberikan rezeki kepada mereka dan juga kepada anda. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang sangat besar.” (QS. Al-Isra’/17 : 31).
Jika pasangan suami istri tidak ingin mempunyai anak karena takut kebutuhan finansialnya tidak terpenuhi, maka hal tersebut salah. Sebab, ciri tersebut mirip dengan keyakinan orang jahilliyyah, yaitu tidak ingin mempunyai anak karena kemiskinannya atau takut jatuh miskin, menurut laman Almanhaj.
Baca juga: BKKBN: Pertimbangkan tanggung jawab sosial sebelum memilih “childfree”
Baca juga: Pengaruh Childfree Bagi Kesehatan, Risiko Kanker
Wartawan: Sri Dewi Larasati
Redaktur: Suryanto
Hak Cipta © ANTARA 2024
ditulis oleh Nusarina Buchori
the jakarta press
Anda dapat mengirimkan berita di https://t.me/trackred