Tarif instalasi listrik PLN yang baru didasarkan pada daya
Jakarta (ANTARA) – Tarif instalasi listrik baru di PT Perusahaan Perusahaan Perusahaan Asli Negara (Persero) atau PLN berbeda-beda, tergantung besaran listrik yang dipilih pelanggan.
PLN mempermudah pemasangan layanan baru dengan membagi kategori berdasarkan jumlah daya yang digunakan dan sistem prabayar atau pascabayar.
Tarif instalasi listrik baru PT PLN diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Kualitas Pelayanan dan Biaya Terkait Pendistribusian Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
Tarif pemasangan perangkat ini ditentukan berdasarkan daya yang diinginkan untuk bangunan. Berikut tarif instalasi listrik baru berdasarkan daya:
Baca juga: Apakah Harus Punya Token Untuk Pasang Listrik PLN Baru? ini penjelasannya
Tarif instalasi listrik prabayar baru
Sistem listrik prabayar memberikan pelanggan kemampuan untuk mengatur penggunaan listrik sesuai dengan jumlah token listrik yang dibeli terlebih dahulu sesuai kebutuhannya. Berikut rincian tarifnya:
- Daya 450 VA : Rp421.000
- Satu 900 VA: Rp843.000
- Daya 1.300 VA : Rp1.218.000
- Daya 2.200 VA : Rp2.062.000
- Daya 3.500 VA: Rp3.391.500
- Daya lebih dari 2.200 VA – 100 kVA : Rp. 969/VA
- Daya lebih dari 100 kVA – 200 kVA : Rp. 775/VA
Untuk pemasangan listrik prabayar baru, pembayaran dikenakan biaya penyambungan (BP), Uang Jaminan Berlangganan (UJL), bea materai, Pajak Penerangan Jalan dan minimal Rp 5.000 untuk pembelian awal token listrik.
Baca juga: Cara dan Syarat Pengelolaan Instalasi Listrik Baru PLN
Tarif instalasi listrik pascabayar baru
Sistem ketenagalistrikan pascabayar menawarkan pembayaran tagihan listrik setelah pelanggan menggunakannya dalam jangka waktu tertentu. Berikut detailnya:
- Daya 450 VA: Rp282.900
- Daya 900 VA: Rp967.800
- Daya 1300 VA : Rp1.485.900
- Daya 2200 VA : Rp2.482.200
- Daya 3500 VA : Rp4.046.000
- Daya 4400 VA : Rp5.096.400
- Daya 5500 VA : Rp6.368.000
- Satu 6600 VA: Rp7.527.400
- Daya 7700 VA : Rp8.780.300
Perlu diketahui, biaya pemasangan listrik baru disesuaikan dengan peralatan yang digunakan masing-masing rumah.
Baca juga: PLN: Digitalisasi layanan mempersingkat waktu gangguan listrik hingga 4 menit
Baca juga: PLN Catat 55 Juta Pengguna PLN Mobile dan Jadi Model Malaysia
Wartawan: Sri Dewi Larasati
Redaktur: Suryanto
Hak Cipta © ANTARA 2024
ditulis oleh Nusarina Buchori
the jakarta press
Anda dapat mengirimkan berita di https://t.me/trackred