Daftar barang dan jasa yang bebas PPN 12 persen
Jakarta (ANTARA) – Pemerintah memutuskan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai tahun 2025. Namun, pemerintah tetap memberikan pengecualian terhadap sejumlah barang dan jasa tertentu yang tidak dikenakan pajak. Sedangkan beberapa barang dan jasa lainnya masih dikenakan PPN. PPN sebesar 11 persen.
Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjamin keberlangsungan sektor-sektor tertentu yang berdampak langsung terhadap kehidupan sosial dan perekonomian.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kenaikan tarif PPN merupakan implementasi dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Baca juga: Sri Mulyani Pastikan Sembako Tetap Bebas PPN
Meski demikian, dia menegaskan pemerintah akan tetap konsisten menerapkan prinsip keadilan dan aspirasi masyarakat dalam melaksanakan kebijakan kenaikan PPN.
Jadi implementasi undang-undang harus tetap menjaga asas keadilan. Tak terkecuali kita dalam melaksanakannya. Meski tidak pernah sempurna, kita terus berusaha keras untuk terus menyempurnakannya, kata Sri Mulyani di acara tersebut. konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/11/24).
Meski terjadi kenaikan tarif PPN, namun ada sejumlah barang dan jasa yang tetap dibebaskan dari pajak. Sri Mulyani menegaskan, pemerintah tidak akan mengenakan pajak atau menetapkan tarif 0 persen pada bahan pangan dan jasa asuransi.
Lalu apa saja barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN? Berikut penjelasannya:
Baca juga: DBS: Dampak PPN 12 Persen Terhadap Ritel Tergantung Kelas Menengah Atas
Daftar barang dan jasa yang Bebas PPN
1. Barang pokok dan kebutuhan sehari-hari
Sesuai dengan apa yang disampaikan Sri Mulyani, pemerintah memberikan pengecualian terhadap barang-barang yang disebut sebagai kebutuhan pokok masyarakat. Tujuan pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok adalah untuk memastikan harga tetap terjangkau oleh masyarakat. Diantaranya:
• Beras
• Daging
• Ikan
• Telur
• Sayuran
• Susu segar
• Konsumsi gula
2. Pelayanan pendidikan
Pendidikan juga termasuk dalam sektor yang mendapat pembebasan PPN. Barang dan jasa yang berkaitan dengan pendidikan tidak dikenakan PPN untuk menjamin akses pendidikan yang lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat.
3. Pelayanan kesehatan
Barang dan jasa yang berkaitan dengan sektor kesehatan juga dibebaskan dari PPN, dengan tujuan untuk mendukung sektor kesehatan dan mengurangi biaya yang ditanggung masyarakat, termasuk vaksinasi.
Baca juga: Pemerintah serap pajak Rp 1.688,93 triliun hingga November 2024
4. Pelayanan angkutan umum
Transportasi umum adalah sektor lain yang mendapat pembebasan PPN. Tujuannya untuk memastikan transportasi tetap terjangkau bagi masyarakat luas.
5. Pelayanan tenaga kerja
Beberapa layanan sosial dan layanan ketenagakerjaan yang disediakan pemerintah juga dibebaskan dari PPN. Hal ini bertujuan untuk menunjang kesejahteraan sosial masyarakat.
6. Jasa keuangan dan asuransi
Pemerintah memberikan pengecualian PPN pada sektor keuangan dan asuransi. Bidang ini mempunyai peranan penting dalam memberikan perlindungan dan kenyamanan finansial bagi masyarakat.
7. Rumah sederhana, menggunakan listrik dan air minum
Untuk memastikan biaya hidup masyarakat tetap terjangkau dan kesejahteraan tetap terjaga, maka sektor energi dan perumahan, terutama yang terkait dengan listrik, air minum, dan rumah sederhana, akan dibebaskan dari PPN.
Baca juga: Airlangga Sebut PPN 12 Persen dan Paket Ekonomi Diumumkan Senin Ini
Barang dikenakan PPN 12 persen
Diketahui, barang yang dikenakan PPN sebesar 12 persen hanya berlaku pada barang yang tergolong mewah, yang umumnya dikonsumsi oleh mereka yang mempunyai kemampuan ekonomi lebih.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga tengah menyusun daftar barang yang akan dikenakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen pada pekan depan.
Rencana detail regulasi terkait kenaikan PPN akan diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Pengumuman tersebut juga akan mencantumkan daftar barang yang akan dikenakan PPN 12 persen.
“Kami akan segera umumkan bersama Menko Perekonomian seluruh paketnya, tidak hanya terkait PPN 12 persen saja,” kata Sri Mulyani.
Baca juga: Kenaikan PPN diperkirakan juga akan mempengaruhi harga mobil bekas
Baca juga: Sektor digital akan bayar pajak Rp 10,59 triliun per November 2024
Reporter: Sean Anggiatheda Sitorus
Redaktur: Suryanto
Hak Cipta © ANTARA 2024
ditulis oleh Nusarina Buchori
the jakarta press
Anda dapat mengirimkan berita di https://t.me/trackred