Parkir Berlangganan di Medan Tidak Sah, Harus Dicabut
Parkir Berlangganan di Kota Medan: Kontroversi dan Perselisihan
LBH-AP PW Muhammadiyah Sumatera Utara menegaskan bahwa parkir berlangganan di Kota Medan tidak sah dan harus dicabut. Ketua LBH-AP, Ismail Lubis, menyatakan bahwa pelaksanaan peraturan wali kota tentang parkir berlangganan mengandung masalah hukum, ekonomi, dan sosial. Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2024 mengatur hak-hak seseorang terkait parkir berlangganan di pinggir jalan.
Masalah Hukum dan Pungutan yang Meragukan
Dinas Perhubungan Kota Medan mulai menerapkan sistem parkir berlangganan pada 1 Juli 2024. Namun, besaran biaya parkir berlangganan dan pengenaan bea paksa kepada masyarakat menuai kontroversi. Pasal 8 ayat (2) huruf c mengamanatkan adanya persetujuan masyarakat, namun hal ini dinilai tidak sah tanpa melalui mekanisme yang benar.
Tuntutan dan Investigasi Terhadap Peraturan Kontroversial
LBH-AP meminta Ombudsman RI Perwakilan Sumut untuk melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran maladministrasi terkait penerapan parkir berlangganan. Ismail Lubis menegaskan pentingnya keterlibatan DPRD Kota Medan dan masyarakat dalam pembuatan kebijakan tersebut.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Dalam kontroversi mengenai parkir berlangganan, penting bagi Pemerintah Kota Medan untuk melakukan koordinasi yang baik dengan DPRD dan melibatkan seluruh pihak terkait. Jika memang ada keinginan untuk menerapkan kebijakan tersebut, maka harus melalui mekanisme yang sah dan transparan demi kepentingan bersama.
ditulis oleh Nusarina Buchori
the jakarta press
Anda dapat mengirimkan berita di https://t.me/trackred
The Jakarta Press menyediakan berita aset kripto terbaru di Indonesia.
Untuk berita selengkapnya, klik 👉 di sini!
#ParkirBerlangganan #LBH-APMuhammadiyah #DPRDKotaMedan #ParkirLiar #Maladministrasi #InvestigasiOmbudsman