Achmad Yani dari PKS Diangkat Jadi Ketua Sementara DPRD DKI
Anggota Fraksi PKS Achmad Yani ditunjuk menjadi Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Fraksi PKS Achmad Yani dan anggota Fraksi PDIP Jhonny Simanjutak ditetapkan sebagai pimpinan sementara DPRD DKI Jakarta. Hal ini dilakukan sembari menunggu penetapan pimpinan definitif DPRD DKI periode 2024-2029 yang akan ditetapkan kemudian.
Achmad Yani dari PKS sebagai Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta dan Jhonny Simanjuntak dari PDIP sebagai Wakil Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, kata Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat DPRD DKI Jakarta Saria DAG Sinaga dalam Rapat Paripurna di Jakarta. Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (26/8/2024).
Susunan pimpinan sementara DPRD, lanjut Saria, terdiri atas satu orang ketua dan satu orang wakil ketua. Keduanya berasal dari dua partai politik peraih kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD Provinsi.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 34 ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, dan DPRD Kota, yang mengatur bahwa dalam hal pimpinan DPRD provinsi belum terbentuk, DPRD provinsi dipimpin oleh pimpinan DPRD sementara.
Kemudian, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Nomor 99 dan 100 Tahun 2024 dan ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.4/3395 Tahun 2024 tanggal 23 Agustus 2024 tentang Pelantikan Pengangkatan Anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2024-2029, telah dilantik sebanyak 106 orang anggota DPRD DKI Jakarta dengan kursi terbanyak pertama dan kedua adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI) Perjuangan.
PKS memperoleh 1.012.028 suara dan mengoleksi 18 kursi di DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029. PKS berhak menduduki kursi pimpinan DPRD periode 2024-2029. Sementara itu, PDIP memperoleh 850.174 suara dan meraih 15 kursi.
Achmad Yani mengatakan, dalam waktu dekat ini dirinya akan mengemban sejumlah tugas. Di antaranya, memimpin rapat-rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.
Dikatakannya, tugas dan tanggung jawab legislator tidaklah mudah di tengah dinamika dan kompleksitas pembangunan Kota Jakarta yang sudah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara (IKN) dan visi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) adalah menjadi kota bertaraf dunia yang maju, berkeadilan, berdaya saing, dan berkelanjutan.
“Kita semua dituntut untuk bekerja dengan integritas, profesionalisme, dan semangat kolaborasi yang tinggi. Harapan masyarakat Jakarta agar DPRD dapat memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan, pengawasan, dan pelayanan publik merupakan komitmen yang harus kita junjung tinggi,” kata Yani.
ditulis oleh Nusarina Buchori
the jakarta press
Anda dapat mengirimkan berita di https://t.me/trackred