Apa itu Bank Himbara dan siapa saja anggotanya?
Jakarta (ANTARA) – Pemerintah mengeluarkan kebijakan penghapusan kredit macet bagi UMKM yang tidak mampu lagi membayar di Bank Himbara.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Macet bagi UMKM sektor pertanian, perkebunan, peternakan dan kelautan serta UMKM lainnya. Lantas, apa itu Bank Himbara?
Bank Himbara merupakan singkatan dari Himpunan Bank Negara, merupakan sinergi antara lembaga keuangan perbankan yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan diprakarsai oleh Kementerian BUMN. Istilah Himbara sudah digunakan sejak era Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno yang menjabat pada 2014-2019.
Peran Bank Himbara antara lain mendorong pertumbuhan perekonomian nasional. Bank Himbara kini juga menjadi jaringan yang berfungsi sebagai wadah program penyaluran bantuan pemerintah kepada masyarakat, seperti penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Usaha Rakyat. Pinjaman Kredit Program (KUR). kepada UMKM.
Baca juga: Menteri UMKM: Keringanan utang hanya untuk UMKM yang tidak mampu membayar
Daftar Anggota Bank Himbara
Jaringan Bank Himbara terdiri dari seluruh bank BUMN atau bank BUMN. Anggota Bank Himbara adalah:
- Bank Mandiri
- Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Bank Negara Indonesia (BNI)
- Bank Tabungan Negara (BTN).
Sebelumnya Himbara melakukan kerja sama dalam pembayaran layanan tol. Sejak tahun 2016, Himbara telah memiliki mesin kasir (ATM) mandiri yang diberi nama “ATM Link”. Hingga saat ini Bank Himbara terus mengembangkan sinergi agar kinerja operasional lebih efisien dan mampu memberikan layanan kepada masyarakat lebih luas dan bermanfaat.
ATM Link berdesain merah putih ini melayani kebutuhan transaksi nasabah Bank Himbara dengan fitur lengkap dengan jumlah ATM lebih dari 50 ribu unit yang tersebar di seluruh Indonesia.
Melakukan transaksi di ATM Link untuk kartu Bank Himbara seperti cek saldo dan tarik tunai tidak dipungut biaya. Namun untuk transaksi transfer di ATM Link dikenakan biaya administrasi, untuk transfer antar rekening Bank Himbara dikenakan biaya sebesar Rp 4.000 dan transfer ke rekening Bank non-Himbara dikenakan biaya Rp 6.500 per transaksi.
Baca juga: Komisi VII DPR mengapresiasi pengesahan kebijakan penghapusan utang UMKM
Baca juga: Penghapusan Piutang Capai 600 Ribu Petani dan Nelayan
Wartawan: Sri Dewi Larasati
Redaktur: Suryanto
Hak Cipta © ANTARA 2024
ditulis oleh Nusarina Buchori
the jakarta press
Anda dapat mengirimkan berita di https://t.me/trackred