Badan Gizi Nasional: Pengertian, Tugas dan Fungsi
Jakarta (ANTARA) – Badan Gizi Nasional (BGN) didirikan sebagai wujud perhatian besar pemerintah terhadap peningkatan kualitas gizi masyarakat Indonesia.
Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024. Keputusan Presiden ini dikeluarkan oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tanggal 15 Agustus 2024. .
Badan Gizi Nasional dibentuk untuk mengoptimalkan penyelenggaraan gizi nasional, guna membangun sumber daya manusia yang berkualitas dan sebagai perwujudan hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945.
Berdasarkan salinan Perpres tersebut, mengingat dibentuknya Badan Gizi Nasional dalam rangka pemenuhan gizi nasional, pemerintah juga akan mengupayakan pengaturan tata kelola agar masyarakat dapat mengonsumsi pangan yang aman dan bergizi.
Baca juga: Kepala BGN Jelaskan Jadwal Makan Bergizi Gratis untuk Siswa PAUD-SMA
Badan Gizi Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Perpres Nomor 83 Tahun 2024.
Sebagaimana tercantum dalam peraturan presiden tersebut disebutkan bahwa Badan Gizi Nasional mempunyai tugas melaksanakan pemenuhan kebutuhan gizi nasional. Dalam melaksanakan tugasnya memenuhi kebutuhan gizi nasional, Badan Gizi Nasional menyelenggarakan tujuh fungsi, yaitu:
Pertama, koordinasi, perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan distribusi, promosi dan kerjasama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional
Kedua, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan distribusi, promosi dan kerjasama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional
Ketiga, mengoordinasikan pelaksanaan tugas, pembinaan, dan memberikan dukungan administratif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional
Keempat, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional.
Baca juga: Unit Pelayanan BGN Kelola Makanan Bergizi Rp 9-11 Miliar per Tahun
Kelima, pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional
Keenam, pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional
Ketujuh, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Dalam Perpres tersebut juga disebutkan bahwa sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional diberikan kepada:
- Siswa di semua jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga pendidikan menengah
- Anak-anak di bawah lima tahun
- Ibu hamil dan menyusui.
Saat ini Badan Gizi Nasional telah diperintahkan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, sebagai koordinator pelaksana program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bagian dari rencana kebangkitan bangsa Indonesia.
Program Makan Bergizi Gratis ini berupa pemberian makanan bergizi gratis satu kali sehari untuk memenuhi sepertiga kebutuhan kalori harian, yang dilakukan melalui pemberian makanan bergizi dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi bagi anak-anak. balita, dan ibu hamil/menyusui dengan risiko anak. pengerdilan.
Program Makan Bergizi Gratis bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat melalui penyediaan gizi yang cukup bagi anak-anak di Indonesia, mencegah gangguan tumbuh kembang anak (stunting), hingga berdampak luas pada pemberdayaan UMKM dan peningkatan perekonomian di daerah, dilansir dari Indonesiabaik halaman .id.
Baca juga: Badan Gizi: SPPI Perluas Kepanjangan Tangan BGN di Daerah untuk Jalankan MBG
Baca juga: Pola makan bergizi seimbang membantu menjaga kadar gula darah penderita diabetes
Wartawan: Sri Dewi Larasati
Redaktur: Suryanto
Hak Cipta © ANTARA 2024
ditulis oleh Nusarina Buchori
the jakarta press
Anda dapat mengirimkan berita di https://t.me/trackred