Bisnis

Bea Cukai Surakarta Amankan 454 Ribu Batang Rokok Polos dari Sebuah Rumah

Rokok ilegal merugikan produsen dan pedagang rokok legal.

REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR — Bea Cukai Surakarta menggagalkan peredaran rokok ilegal dari sebuah rumah tinggal pada Kamis (12/9/2024). Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Surakarta, Mochamad Arif Budiman mengatakan, penindakan terhadap rokok ilegal tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kiriman rokok yang diduga tanpa pita cukai (rokok biasa) di wilayah Desa Pojok, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea Cukai Surakarta pun melakukan penindakan pengawasan di lokasi yang dituju,” katanya.

Dari hasil pengawasan, Petugas menangkap seorang berinisial HAR yang kedapatan memasukkan bungkusan berisi rokok kretek dari rumahnya ke dalam bagasi mobil. Setelah dilakukan pemeriksaan di TKP, HAR kedapatan menyimpan rokok kretek di rumahnya.

Petugas juga mengamankan 454 ribu batang sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) tanpa pita cukai senilai Rp628.220.000. Diketahui, nilai cukai yang terutang atas rokok ilegal tersebut sebesar Rp339.644.000 dan total kerugian negara sebesar Rp435.802.180,00.

Dalam perkara ini, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor

11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Tahun 2007 Jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan

Perpajakan. Saat ini pelaku telah ditahan di Lapas Kelas I Surakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

“Bea Cukai menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, apabila memiliki informasi terkait peredaran rokok ilegal diharapkan untuk menyampaikannya kepada Bea Cukai. Sebab, selain melanggar hukum dan membahayakan masyarakat, rokok ilegal juga merugikan produsen dan pedagang rokok legal,” pungkas Arif.



ditulis oleh Nusarina Buchori
the jakarta press

Anda dapat mengirimkan berita di https://t.me/trackred

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button