Benarkah Imam Masjid Dilarang Menerima Gaji?
REPUBLIKA.CO.ID, Sebagian besar imam masjid di sejumlah daerah di Indonesia menjalankan tugasnya berupa memimpin salat lima waktu secara sukarela. Tak jarang, para pendeta ini bahkan mengajarkan ilmu agama secara gratis.
Lantas, apakah sebenarnya mereka boleh menerima gaji baik dari pengurus masjid maupun pemerintah? Dikutip dari halaman tentang IslamAnwar Dabbour, Profesor Syariah dari Fakultas Hukum Universitas Kairo, menyatakan, “Tidak ada masalah jika imam masjid menerima gaji atas perannya dalam memimpin shalat dan menyampaikan khotbah Jumat.”
Seorang imam masjid berhak menerima upah, baik dari pengurus masjid maupun pemerintah, terutama untuk memenuhi kebutuhan hidup dan tanggung jawab terhadap keluarganya.
“Penting untuk menekankan dukungan ormas Islam terhadap para imam agar mereka mampu menjalankan tugas keagamaannya tanpa khawatir terkendala masalah keuangan. Penerimaan gaji oleh para imam dianggap sah dan sejalan dengan prinsip ajaran Islam, seperti halnya orang yang mencari nafkah dengan mengajar mengaji,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pelarangan pendeta menerima gaji berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, khususnya dalam hal pendidikan agama. Tanpa dukungan keuangan, banyak orang mungkin akan berhenti mengajarkan Al-Qur’an, yang akan mengakibatkan hilangnya bimbingan agama yang sangat dibutuhkan jamaah.
Fatwa ini menjadi panduan di banyak negara Arab dan Muslim, di mana para imam sering ditunjuk oleh lembaga pemerintah untuk melayani masjid. Dengan demikian, hal ini memberikan jaminan bahwa peran penting mereka dalam masyarakat mendapat pengakuan yang layak.
ditulis oleh Nusarina Buchori
the jakarta press
Anda dapat mengirimkan berita di https://t.me/trackred