Bisnis

Berapa bunga gadai emas di Pegadian? Berikut perhitungannya

Jakarta (ANTARA) – Emas merupakan barang berharga yang kerap digadaikan banyak orang untuk mendapatkan uang dengan cepat. Kini sudah banyak tempat yang menyediakan layanan pinjaman, salah satunya adalah Pegadaian.

Pegadaian merupakan Lembaga Keuangan Non Bank (LKBB) milik pemerintah yang menyediakan layanan peminjaman uang dengan sistem agunan atau gadai, salah satunya gadai emas.

Gadai emas di Pegadaian merupakan sistem gadai untuk kebutuhan konsumtif dan produktif dengan agunan berupa emas, baik emas batangan maupun perhiasan (termasuk berlian).

Konsumen yang ingin menggadaikan emas di Pegadaian tidak perlu mengajukan skor kredit di BI Checking dan prosesnya terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, dalam prosesnya, selain uang pinjaman, akan dikenakan bunga gadai emas yang dihitung berdasarkan jangka waktu tertentu.

Dilansir dari situs resmi Pegadaian, bunga gadai emas di Pegadaian terbagi menjadi enam kelompok, yakni bunga harian, bisnis, reguler, cicilan, dan ultra mikro.

Berikut ini adalah suku bunga gadai emas di Pegadaian berdasarkan jenis gadai:

Suku bunga gadai emas reguler

Bunga gadai emas per 15 hari dihitung dari nilai pinjaman yang diberikan dengan jangka waktu pelunasan pinjaman maksimal 120 hari:

  1. Pinjaman Rp. 50.000 – Rp. 500.000 dikenakan bunga (sewa modal) sebesar 1% per 15 hari
  2. Pinjaman >Rp500.000 – Rp5.000.000 dikenakan bunga (capital rent) sebesar 1,2% per 15 hari.
  3. Pinjaman >Rp5.000.000 – Rp20.000.000 dikenakan bunga (capital rent) sebesar 1,2% per 15 hari.
  4. Pinjaman >Rp20.000.000 dikenakan bunga (capital rent) sebesar 1,2% per 15 hari.

Baca juga: Syarat dan Tata Cara Gadai Emas di Pegadaian

Jumlah bunga hipotek emas harian

Jangka waktu pinjaman mulai dari 15 hari, 30 hari dan 60 hari, tarif sewa modal dihitung setiap hari, estimasi rasio berdasarkan opsi jatuh tempo adalah sebagai berikut:

15 hari estimasi rasio 96%, 30 hari estimasi rasio 94%, 60 hari estimasi rasio 93%

  1. Pinjaman sebesar Rp50.000 – Rp500.000 dikenakan bunga (sewa modal) sebesar 0,09% per hari dari nilai pinjaman.
  2. Pinjaman >Rp. 500.000 – Rp. 5.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) sebesar 0,09% per hari dari nilai pinjaman.
  3. Pinjaman >Rp5.000.000 – Rp20.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) sebesar 0,09% per hari dari nilai pinjaman.
  4. Pinjaman >Rp. 20.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) sebesar 0,09% per hari dari nilai pinjaman.

Besaran bunga gadai emas usaha

Untuk gadai emas, bunga yang dibebankan kepada peminjam dihitung berdasarkan jumlah pinjaman. Jangka waktu pinjaman adalah 120 hari:

  1. Pinjaman sebesar Rp. 100.000.000 – Rp. 200.000.000 dikenakan bunga (capital rent) sebesar 0,95% per 15 hari.
  2. Pinjaman sebesar Rp. 200.100.000 – Rp. 300.000.000 dikenakan bunga (capital rent) sebesar 0,90% per 15 hari.
  3. Pinjaman sebesar Rp. 300.100.000 – Rp. 400.000.000 dikenakan bunga (capital rent) sebesar 0,85% per 15 hari.
  4. Pinjaman sebesar Rp. 400.100.000 – Rp. 500.000.000 dikenakan bunga (capital rent) sebesar 0,80% per 15 hari.
  5. Pinjaman sebesar Rp. 500.100.000 – Rp. 750.000.000 dikenakan bunga (capital rent) sebesar 0,75% per 15 hari.
  6. Pinjaman sebesar Rp. 750.100.000 – Rp. 1.000.000.000 dikenakan bunga (capital rent) sebesar 0,70% per 15 hari.
  7. Pinjaman >Rp1.000.000.000 dikenakan bunga (capital rent) sebesar 0,65% per 15 hari.

Baca juga: Cara Bayar Tagihan Pegadaian Online dan Lewat ATM

Besaran bunga gadai emas ultra mikro

  1. Pinjaman sebesar Rp. 1.000.000 – Rp. 2.500.000 dikenakan bunga (sewa modal) sebesar 1,2% per 15 hari dari nilai pinjaman.
  2. Pinjaman >Rp2.500.000 – Rp5.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) sebesar 1,2% per 15 hari dari nilai pinjaman.
  3. Pinjaman >Rp5.000.000 – Rp10.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) sebesar 1,2% per 15 hari dari nilai pinjaman.

Besaran bunga cicilan gadai emas

  1. Pinjaman sebesar Rp. 1.000.000 – 250.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) sebesar 1,25% dengan jangka waktu 6-12 bulan.
  2. Pinjaman sebesar Rp. 1.000.000 – 250.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) sebesar 1,30% dengan jangka waktu 18-24 bulan.
  3. Pinjaman sebesar Rp. 1.000.000 – 250.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) sebesar 1,40% untuk jangka waktu 36 bulan.

Cara menghitung bunga gadai emas di Pegadaian

Setelah mengetahui rincian bunga gadai emas yang telah disebutkan, selanjutnya Anda bisa mencoba melakukan perhitungan untuk memperkirakan besaran bunga yang mesti dibayarkan.

Total pembayaran kembali sendiri dihitung berdasarkan jumlah pinjaman yang diberikan kepada peminjam dan bunga (sewa modal) dalam jangka waktu tertentu.

Adapun cara menghitung bunga gadai emas dapat dicontohkan dengan menggunakan gadai emas biasa. Misalnya, Anda menggadaikan liontin emas 15 karat seberat 20 gram untuk mendapatkan pinjaman sebesar Rp10.000.000 yang digunakan sebagai modal usaha sembako.

Jadi, bunga yang dibebankan dalam layanan pinjaman ini adalah 1,2% per 15 hari. Jadi total bunga yang perlu dibayarkan adalah Rp120.000 per 15 hari. Selain itu, jangka waktu maksimal yang ditetapkan oleh Pegadaian adalah 120 hari atau 4 bulan dengan perpanjangan yang dapat diajukan.

Baca juga: Cara Menabung Emas di Pegadaian dan Syaratnya

Baca juga: Pegadaian Galeri 24 pasarkan emas ukuran mini untuk tarik minat milenial

Reporter: Sri Dewi Larasati
Editor: Gilang Galiartha
Hak Cipta © ANTARA 2024

ditulis oleh Nusarina Buchori
the jakarta press

Anda dapat mengirimkan berita di https://t.me/trackred

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button