Gaji dan syarat menjadi sopir bus transjakarta
Jakarta (ANTARA) – Transjakarta menjadi moda transportasi berbasis Bus Rapid Transit (BRT) dan non-BRT yang mulai beroperasi pada tahun 2004. Transjakarta kini berada di bawah naungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Transportasi Jakarta (Perseroda).
Moda transportasi ini disediakan dengan tujuan untuk memberikan alternatif transportasi yang cepat, efisien dan terjangkau bagi masyarakat Jakarta.
Transportasi ini memiliki beberapa koridor yang menghubungkan berbagai titik dalam kota, dengan jalur khusus yang memisahkan bus Transjakarta dengan kendaraan lain sehingga mengurangi kemacetan.
Selain itu, Transjakarta juga dilengkapi dengan halte yang nyaman, sistem pembayaran terintegrasi, dan layanan informasi untuk memudahkan pengguna dalam merencanakan perjalanannya.
Layanan Transjakarta memiliki rute sepanjang 251,2 km dengan tersedia 260 pemberhentian dan jam operasional setiap hari mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
Baca juga: Transjakarta membagi jalur layanan mikrotrans JAK78 menjadi dua
Dengan jam kerja yang cukup panjang, gaji seringkali dipertanyakan, khususnya bagi para sopir bus Transjakarta. Berikut informasi gaji sopir bus Transjakarta yang dirangkum dari beberapa sumber:
Gaji supir bus transjakarta
Dalam sistem gaji pengemudi Transjakarta, dibayarkan setiap bulan dan tidak lagi dihitung berdasarkan jumlah penumpang. Hal ini bertujuan agar mereka dapat melayani masyarakat saat melakukan perjalanan atau bekerja melalui berbagai rute yang tersedia.
Dengan sistem gaji tetap ini, pengemudi bisa lebih fokus menjalankan tugasnya tanpa terbebani tekanan untuk mencapai jumlah penumpang tertentu.
Selain itu, pendekatan ini juga meningkatkan kualitas pelayanan, karena pengemudi dapat lebih memperhatikan keselamatan dan kenyamanan penumpang selama perjalanan.
Oleh karena itu, dari segi pelayanan, pengemudi Transjakarta mendapat gaji di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang pada tahun 2024 berkisar Rp5.067.381.
Sistem penggajian Transjakarta yang terus berkembang memberikan peluang bagi pengemudi untuk mendapatkan gaji bulanan antara Rp6.000.000 – Rp12.000.000.
Baca juga: Transjakarta Buka Rute 14A ke Monas-JIS
Persyaratan lamaran kerja untuk menjadi sopir Bus Transjakarta
1. Kualifikasi:
• Warga Negara Indonesia (WNI).
• Pendidikan minimal D3/S1.
• Usia minimal 25 tahun.
• Memiliki Surat Izin Mengemudi minimal B1 umum atau B2 umum
• Memiliki jiwa tanggap terhadap permasalahan kendaraan.
• Memiliki integritas dan disiplin yang baik.
2. Perlengkapan berkas:
• Memiliki ijazah atau sertifikat pendidikan.
• Menyiapkan surat lamaran dan CV.
• Kartu identitas.
• SKCK dan surat keterangan sehat.
• Kartu Keluarga (KK).
• Surat bebas narkoba dari BNN atau rumah sakit.
Baca juga: Pramono Sebut Transjakarta Tak Cukup Atasi Kemacetan Jakarta
Baca juga: Pramono Gagas Program Pindah Jakarta untuk Mengatasi Kemacetan
Reporter: Sean Anggiatheda Sitorus
Redaktur: Suryanto
Hak Cipta © ANTARA 2024
ditulis oleh Nusarina Buchori
the jakarta press
Anda dapat mengirimkan berita di https://t.me/trackred