DPR AS Setujui UU Kripto, Rencana Kelompok Kerja Dikritik

Rancangan Undang-Undang Mata Uang Kripto Disetujui oleh DPR AS
Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat baru-baru ini menyetujui rancangan undang-undang yang berkaitan dengan mata uang kripto melalui pemungutan suara rutin. Keputusan ini menunjukkan semakin besarnya minat dan perhatian terhadap aset digital di negara tersebut.
Pembentukan Kelompok Kerja Pemerintah untuk Mencegah Kejahatan dengan Aset Digital
Meskipun rancangan undang-undang untuk membentuk kelompok kerja pemerintah guna menilai cara mencegah pelaku kejahatan menggunakan aset digital tidak akan menjadi undang-undang sebagaimana adanya, langkah ini tetap merupakan langkah positif dalam mengatasi potensi penyalahgunaan mata uang kripto.
Dorongan bagi Pertumbuhan Industri Kripto
Keputusan DPR AS ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi pertumbuhan industri kripto di negara tersebut. Dengan adanya regulasi yang lebih jelas dan mendukung, para pelaku usaha di sektor kripto akan merasa lebih aman dan terlindungi dalam bertransaksi dengan aset digital.
Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil oleh DPR AS terkait mata uang kripto menandai perkembangan positif dalam penerimaan dan pengaturan aset digital di tingkat legislatif. Semoga hal ini bisa menjadi contoh bagi negara-negara lain untuk terus mengembangkan regulasi yang memadai untuk industri kripto.
ditulis oleh Nusarina Buchori
the jakarta press
Anda dapat mengirimkan berita di https://t.me/trackred
The Jakarta Press menyediakan berita aset kripto terbaru di Indonesia.
Untuk berita selengkapnya, klik 👉 di sini!
#DewanPerwakilanRakyat #AmerikaSerikat #undangundang #matauangkripto #pelakukejahatan #asetdigital