Bisnis

Harga Tiket Masuk Taman Nasional Gunung Ciremai Naik, Ini Besarannya


REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN–Masyarakat yang ingin mendaki Gunung Ciremai harus merogoh kocek lebih dalam. Hal ini menyusul kenaikan tarif tiket masuk Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) yang ditetapkan pemerintah.

Kenaikan tarif tiket masuk bervariasi. Seperti tarif masuk pengunjung domestik, mulai Rp 5.000 hingga Rp 10.000. Kemudian jelajah hutan dan pendakian nusantara mulai dari Rp 5.000 hingga Rp 20.000. Secara keseluruhan Balai TNGC telah mengumumkan tarif tiket masuk terkini melalui Instagram resminya @gunung_ciremai. Tarif terbaru berlaku mulai 30 Oktober 2024.

Penetapan tarif baru masuk Taman Nasional Gunung Ciremai diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Jenis dan tarifnya adalah sebagai berikut:

– Tiket masuk pengunjung:

A. Wisatawan Asing (hari biasa/hari libur Rp 150.000 per orang per hari)

B. Wisatawan domestik (hari biasa Rp 10.000 per orang per hari dan hari libur Rp 15.000 per orang per hari)

– Tiket masuk rombongan (pelajar, minimal lima orang)

A. Wisatawan domestik (hari biasa Rp 5.000 per orang per hari dan hari libur Rp 7.500 per orang per hari)

– Retribusi kegiatan wisata alam di luar kawasan PB-PSWA:

A. Aktivitas wisata alam (camping Rp 5.000 per orang per hari dan pendakian: hiking/climbing Rp 20.000 per orang per hari per aktivitas

– Pemotretan komersial foto dan video komersial:

A. Wisatawan mancanegara (video komersial Rp20.000.000 per paket per lokasi, foto komersial Rp5.000.000 per paket per lokasi, video/foto prewedding Rp3.000.000 per paket per lokasi.

B. Wisatawan domestik (video komersial Rp10.000.000 per paket per lokasi, foto komersial Rp2.000.000 per paket per lokasi dan video/foto prewedding Rp1.000.000 per paket per lokasi)

C. Biaya menerbangkan drone di taman nasional sebesar Rp 2.000.000 per unit per hari.

– Tiket masuk kendaraan darat :

A. Kuda (Rp. 1.500 per ekor per hari)

B. Sepeda (2.000 per unit per hari)

C. Roda dua (Rp 5.000 per unit per hari)

D. Roda empat (Rp 10.000 per unit per hari)

e. Roda enam/lebih (Rp 50.000 per unit per hari)

“Gunung Ciremai (tarif PNBP) masuk kategori kelas tiga,” kata Humas, Promosi dan Pemasaran BTNGC, Ady Sularso, Sabtu (26/10/2024).

Di Taman Nasional Gunung Ciremai, jenis PNBP dan penyesuaian tarifnya adalah pada kelas tiga atau kelas terendah, dimana perubahan tarif di TNGC merupakan penyesuaian tarif PNBP yang paling rendah dibandingkan kawasan Taman Nasional lainnya di Indonesia.




ditulis oleh Nusarina Buchori
the jakarta press

Anda dapat mengirimkan berita di https://t.me/trackred

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button