Bisnis

Indonesia memadukan syariah, ekonomi arus utama: wakil menteri

Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II Thomas Djiwandono mengatakan Indonesia telah berhasil mengintegrasikan prinsip ekonomi syariah dan keuangan publik syariah dengan kebijakan ekonomi mainstream atau konvensional.

“Indonesia telah mencapai kemajuan besar dalam memasukkan prinsip-prinsip keuangan publik Islam ke dalam kebijakan ekonomi arus utama,” kata Djiwandono dalam konferensi video yang disiarkan di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, melalui kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, pemerintah secara aktif mendorong pengembangan dan integrasi prinsip keuangan syariah ke dalam kerangka kebijakan fiskal nasional.

Ia mencatat bahwa upaya tersebut bertujuan untuk memastikan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif serta meningkatkan kesejahteraan sosial.

“Dalam kerangka regulasi dan kelembagaan, pemerintah melalui kolaborasi Kementerian Keuangan, Dewan Syariah Nasional (DSN), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah mengembangkan kerangka regulasi yang kuat untuk mendukung pertumbuhan keuangan syariah,” katanya.

Ia menambahkan, Indonesia telah merancang dan menegakkan berbagai undang-undang berdasarkan prinsip ekonomi Islam, seperti pengelolaan perbankan syariah, zakat, dan wakaf.

Ia mengatakan, prinsip ekonomi syariah juga telah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang berupaya memodernisasi dan menyesuaikan peraturan pemerintah dengan perkembangan sistem perekonomian saat ini.

“Selain itu, Indonesia telah membentuk Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dan Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) untuk mempercepat pengembangan dan inovasi ekonomi dan keuangan syariah, termasuk keuangan publik syariah,” ujarnya.

Menurut perspektif Islam, kebijakan keuangan publik harus mendorong investasi dan kegiatan produktif yang menciptakan nilai nyata bagi masyarakat, kata Djiwandono.

Ia menambahkan, belanja negara dan investasi harus mendukung proyek-proyek pembangunan yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan mitigasi perubahan iklim, seperti pengembangan energi terbarukan, ekonomi hijau, dan infrastruktur tahan bencana.

Untuk memenuhi kebutuhan pendanaan proyek tersebut, pemerintah telah menerbitkan beberapa instrumen keuangan syariah dalam beberapa tahun terakhir, ujarnya.

Pada tahun 2018, Indonesia menjadi negara pertama yang menerbitkan sukuk hijau untuk mengumpulkan dana bagi proyek-proyek ramah lingkungan dan berkelanjutan terkait energi, reboisasi, dan pertanian.

Kemudian, pemerintah meluncurkan Kerangka Surat Berharga Pemerintah SDGs (Sustainable Development Goals) pada tahun 2021 senilai lebih dari US$10 miliar (Rp152,68 triliun, kurs Kamis = Rp15.268) untuk pengembangan energi terbarukan dan pengelolaan limbah.

Sedangkan untuk kepentingan sosial, pemerintah menerbitkan Sukuk Link Wakaf Tunai — merupakan investasi wakaf tunai pada sukuk negara yang pengembaliannya dibagikan kepada masyarakat. Nazir (badan pengelola dana dan kegiatan wakaf) — untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Penerbitan sukuk pada tahun 2020 membantu mengumpulkan dana sebesar US$65 juta (Rp992,42 miliar) dari lebih dari 3 ribu kontributor wakaf.

“Pemerintah juga rutin menerbitkan sukuk ritel untuk menjaring investor ritel dalam negeri. Hal ini memberikan pilihan investasi sesuai syariah yang juga membantu mendanai proyek pembangunan nasional dan berkontribusi terhadap pendalaman sektor keuangan Indonesia,” kata Djiwandono.

Berita terkait: Prinsip Keadilan Pajak Syariah Dapat Meningkatkan Kesejahteraan: Wamen
Berita terkait: Pusat Keuangan Islam Indonesia untuk ekonomi syariah terintegrasi: Pemerintah

Wartawan : Uyu Septiati Liman
Redaktur: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2024

ditulis oleh Nusarina Buchori
the jakarta press

Anda dapat mengirimkan berita di https://t.me/trackred

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button