Bisnis

Ini Besaran UMP, UMK, UMSP, UMSK Jateng 2025

Jakarta (ANTARA) – Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana resmi mengumumkan sejumlah upah minimum tahun 2025, antara lain upah minimum provinsi (UMP), upah minimum sektoral provinsi (UMSP), upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan sektoral. upah minimum kabupaten/kota (UMSK) yang berlaku di Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Keputusan penetapan besaran upah minimum Jawa Tengah tahun 2025 didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebagai dasar penetapan upah minimum tahun 2025.

Selain itu, besaran penetapan ini juga berdasarkan rapat paripurna Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, rekomendasi upah minimum kabupaten/kota tahun 2025 dari bupati/wali kota se-Jawa Tengah, dan rekomendasi upah minimum sektoral dari Pj Bupati. Jepara dan Walikota Semarang.

Baca juga: Naik 6,5 Persen, Ini Besaran UMP Bali 2025

Kebijakan penetapan besaran UMP, UMK, UMSP, UMSK Jawa Tengah berlaku mulai 1 Januari 2025. Berikut rincian besaran UMP, UMK, UMSP, UMSK Jawa Tengah 2025:

UMP Jateng 2025

Upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp132.402 dari UMP tahun 2024. Penetapan UMP tahun 2025 telah tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.

Upah minimum provinsi (UMP) Provinsi Jawa Tengah 2025 sebesar Rp2.169.349 dari sebelumnya Rp2.036.947 UMP Jateng 2024.

UMK Jawa Tengah 2025

Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengumumkan kenaikan UMK tahun 2025 di 35 kabupaten/kota di Jateng masing-masing sebesar 6,5 persen. Rata-rata kenaikan UMK Jawa Tengah pada tahun 2025 sebesar Rp 148.742. Penetapan UMK Jateng 2025 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024.

Dalam keterangan tertulisnya, Nana menegaskan, UMK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditentukan. Perusahaan yang melanggar bisa dikenakan sanksi.

Baca juga: UMP Sulsel Naik 6,5 Persen pada 2025

Bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja lebih dari satu tahun, pengupahannya berpedoman pada struktur skala upah, kata Nana, dikutip Kamis (19/12).

Di Jawa Tengah, jumlah UMK tertinggi tahun 2025 terdapat di Kota Semarang sebesar Rp3.454.827, dan terendah di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp2.170.475. Berikut detailnya:

  • Kabupaten Cilacap : Rp. 2.640.248,00
  • Kabupaten Banyumas : Rp. 2.338.410,00
  • Kabupaten Purbalingga : Rp. 2.338.283,12
  • Kabupaten Banjarnegara : Rp. 2.170.475,32
  • Kabupaten Kebumen : Rp. 2.259.873,55
  • Kabupaten Purworejo : Rp. 2.265.937,67
  • Kabupaten Wonosobo : Rp. 2.299.521,38
  • Kabupaten Magelang : Rp. 2.467.488,00
  • Kabupaten Boyolali : Rp. 2.396.598,00
  • Kabupaten Klaten : Rp. 2.389.872,78
  • Kabupaten Sukoharjo : Rp. 2.359.488,00
  • Kabupaten Wonogiri : Rp. 2.180.587,50
  • Kabupaten Karanganyar : Rp. 2.437.110,00

Baca juga: Resmi Naik 6,5 Persen, Ini Besaran UMP Kalsel 2025

  • Kabupaten Sragen : Rp. 2.182.200,00
  • Kabupaten Grobogan : Rp. 2.254.090,00
  • Kabupaten Blora : Rp. 2.238.430,85
  • Kabupaten Rembang : Rp. 2.236.168,78
  • Kabupaten Pati : Rp. 2.332.350,00
  • Kabupaten Kudus : Rp. 2.680.485,72
  • Kabupaten Jepara : Rp. 2.610.224,00
  • Kabupaten Demak : Rp. 2.940.716,00
  • Kabupaten Semarang : Rp. 2.750.136,00
  • Kabupaten Temanggung : Rp. 2.246.850,00
  • Kabupaten Kendal : Rp. 2.783.455,25
  • Kabupaten Batang: Rp. 2.534.383,00
  • Kabupaten Pekalongan : Rp. 2.486.653,59
  • Kabupaten Pemalang : Rp. 2.296.140,00
  • Kabupaten Tegal : Rp. 2.333.586,46
  • Kabupaten Brebes : Rp. 2.239.801,50
  • Kota Magelang : Rp. 2.281.230,00
  • Kota Surakarta : Rp. 2.416.560,00
  • Kota Salatiga : Rp. 2.533.583,00
  • Kota Semarang : Rp. 3.454.827,00
  • Kota Pekalongan : Rp. 2.545.138,00
  • Kota Tegal : Rp. 2.376.683,82.

Baca juga: UMP Naik 2025, Jateng Masih Paling Rendah

UMSP Jawa Tengah 2025

Besaran UMSP Jawa Tengah Tahun 2025 ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/44 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025. Penetapan UMSP Jawa Tengah Tahun 2025 didasarkan pada persetujuan Dewan Pengupahan Provinsi.

Besaran UMSP Jateng tahun 2025 sebesar Rp 2.277.816. Jumlah tersebut untuk pekerjaan di bidang jasa konstruksi prefabrikasi bangunan sipil dan penyewaan alat konstruksi dengan operator.

UMSK Jawa Tengah 2025

Dalam upah minimum sektoral (UMSK) kabupaten/kota Jawa Tengah tahun 2025, ada dua daerah yang ditetapkan, yakni Kabupaten Jepara dan Kota Semarang. Nilai UMSK ini lebih tinggi dibandingkan UMK tahun 2025. UMSK ditetapkan untuk sektor tertentu yang tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

“Sektor ini memiliki karakteristik dan risiko pekerjaan yang berbeda dengan sektor lain. Selain itu, tuntutan pekerjaan atau spesialisasi yang dibutuhkan juga lebih berat,” kata Nana.

Besaran UMSK juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024. Berikut rinciannya:

Baca juga: UMP Lampung 2025 Naik Jadi Rp 2,8 Juta

Besaran UMSK Kabupaten Jepara Tahun 2025

  • Pembuatan suku cadang dan aksesoris kendaraan bermotor roda empat atau lebih : Rp. 2.949.553,00
  • Industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil : Rp. 2.871.246,00
  • Industri barang kulit dan komposisi kulit untuk keperluan pribadi : Rp. 2.871.246,00
  • Industri alas kaki untuk kebutuhan sehari-hari: Rp2.871.246,00
  • Industri sepatu olah raga : Rp. 2.871.246,00
  • Bidang teknis industri sepatu/kebutuhan industri : Rp. 2.871.246,00
  • Industri rokok putih : Rp. 2.792.940,00
  • Industri rokok lainnya: Rp. 2.792.940,00

UMSK Kota Semarang jumlah 2025

  • Jasa pekerjaan konstruksi prefabrikasi bangunan sipil : Rp. 3.627.568,00
  • Sewa peralatan konstruksi dengan operator : Rp. 3.627.568,00
  • Pembuatan suku cadang dan aksesoris kendaraan bermotor roda empat atau lebih : Rp. 3.541.198,00
  • Industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil : Rp. 3.541.198,00
  • Pembuatan barang plastik untuk kemasan : Rp. 3.541.198,00
  • Industri barang plastik lembaran : Rp. 3.541.198,00
  • Industri sepatu olahraga : Rp. 3.541.198,00
  • Bidang teknis industri sepatu/kebutuhan industri : Rp. 3.541.198,00
  • Industri rokok putih : Rp. 3.472.101,00
  • Industri rokok lainnya: Rp. 3.472.101,00.

Baca juga: UMP Jateng 2025 Resmi Naik 6,5 Persen, Simak Detailnya

Baca juga: UMP Papua juga naik 6,5 persen pada tahun 2025

Wartawan: Sri Dewi Larasati
Redaktur: Suryanto
Hak Cipta © ANTARA 2024

ditulis oleh Nusarina Buchori
the jakarta press

Anda dapat mengirimkan berita di https://t.me/trackred

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button