Bisnis

Jenis Investasi SBN Ritel dan Tingkat Minimum Pembelian

Jakarta (ANTARA) – SBN Ritel merupakan bagian dari instrumen utang negara yang khusus ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan negara dan sekaligus memberikan peluang investasi bagi masyarakat.

Sebagai instrumen yang diterbitkan pemerintah, SBN Ritel dinilai memiliki risiko rendah karena dijamin oleh negara. SBN Ritel juga dirancang agar dapat diakses oleh masyarakat dengan modal kecil, sehingga cocok bagi investor pemula.

Dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembiayaan negara, SBN Ritel menawarkan cara berinvestasi yang aman dan terjangkau. SBN Ritel memiliki dua kelompok, yaitu SBN Ritel Tradable dan Non-Tradable dengan produk yang telah dibagi berdasarkan prinsip konvensional dan syariah.

Terdapat berbagai SBN Ritel yang diperdagangkan pemerintah dengan penawaran umum antara lain Obligasi Negara Ritel (ORI), Savings Bond Ritel (SBR), Sukuk Tabungan (ST), Sukuk Ritel (SR), dan Sukuk Ritel Terkait Wakaf Tunai (CWLS Ritel).

Berikut penjelasan SBN Ritel berdasarkan kelompok produk konvensional dan syariah.

SBN Ritel Produk Konvensional

1. Obligasi Ritel Negara (ORI)

Obligasi Ritel Negara (ORI) merupakan Surat Berharga Negara (SBN) yang ditawarkan kepada investor perorangan dengan kupon yang dijamin oleh Undang-Undang. Kupon ini berupa suku bunga tetap yang disepakati pada saat pembelian dan berlaku hingga jatuh tempo.

Keunggulan investasi ORI antara lain dapat diperjualbelikan di pasar sekunder dalam negeri yang dapat memberikan potensi capital gain, yaitu keuntungan dari selisih harga jual dan harga beli.

2. Obligasi Tabungan Ritel (SBR)

SBN Ritel ini memiliki tingkat kupon tetap yang dibayarkan setiap bulan, dan biasanya memiliki jangka waktu yang lebih pendek dibandingkan dengan ORI. Banyak digunakan oleh masyarakat sebagai bahan investasi secara aman dengan investasi yang menguntungkan dan dijamin oleh negara secara keseluruhan untuk dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan negara.

Produk SBN Ritel Syariah

1. Sukuk Ritel (SR)

Sukuk Ritel merupakan salah satu jenis investasi yang diterbitkan pemerintah berdasarkan prinsip syariah, di mana pengembaliannya dihitung berdasarkan harga beli per bulan dan pembayaran pengembaliannya mengikuti prinsip syariah.

2. Obligasi Tabungan (ST)

Sukuk Tabungan ST merupakan salah satu jenis sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia sebagai instrumen investasi syariah berdasarkan prinsip syariah. Sukuk ini khusus diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin berinvestasi sesuai dengan hukum syariah.

Sukuk Tabungan ST memberikan keuntungan berupa imbal hasil yang pasti dan aman, serta dilindungi oleh pemerintah. Selain itu, sukuk ini biasanya memiliki jangka waktu tertentu dan dapat dibeli dengan nominal yang relatif terjangkau, sehingga cocok untuk berbagai kalangan investor.

3. Sukuk Ritel Terkait Wakaf Tunai (CWLS Retail)

Tash Waqf Linked Sukuk Retail (CWLS Retail) merupakan instrumen investasi syariah yang diperuntukkan bagi masyarakat umum, yang memadukan konsep sukuk dengan prinsip wakaf atau hibah.

CWLS Ritel menghubungkan investasi sukuk dengan kegiatan sosial melalui wakaf, sehingga sebagian hasil investasi digunakan untuk tujuan sosial atau amal sesuai dengan prinsip syariah. Instrumen ini menawarkan keuntungan yang kompetitif bagi investor dan memberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial yang bermanfaat, sambil tetap mematuhi hukum syariah.

Berapa minimal pembelian SBN Ritel?

Jumlah investasi minimum di SBN Ritel dapat bervariasi tergantung pada platform tempat Anda membelinya dan jenis atau serinya, apakah konvensional atau syariah. Umumnya, investasi minimum dimulai dari Rp1 juta hingga Rp5 juta, sedangkan investasi maksimum dapat mencapai Rp5 miliar hingga Rp10 miliar.

Baca juga: Bank BJB tawarkan SBN Ritel Seri SR021 dengan kupon hingga 6,45 persen

Baca juga: Apa itu SBN Ritel? Yuk, kita lihat apa artinya!

Baca juga: SBN untuk investasi? Yuk kenali berbagai jenis SBN

Reporter: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Alviansyah Pasaribu
Hak Cipta © ANTARA 2024

ditulis oleh Nusarina Buchori
the jakarta press

Anda dapat mengirimkan berita di https://t.me/trackred

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button