Kapolri Perintahkan Polda Jabar Segera Jalankan Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Hakim tunggal Eman Sulaeman membacakan putusan dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/7). Dalam sidang tersebut, hakim Eman Sulaeman memutuskan penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat putusan atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kapolri Listyo Sigit Prabowo meminta Polda Jawa Barat (Jabar) menghormati putusan praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan (PS) dari status tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky. Jenderal Sigit menegaskan, Polda Jawa Barat harus segera melanjutkan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung dengan membebaskan Pegi dari segala status dan proses hukum yang telah dijalani.
“Tentunya kita semua harus menghormati putusan pengadilan. Saya kira Polda Jabar melalui Kabid Humas sudah sampaikan untuk segera menindaklanjuti langkah selanjutnya, sambil menunggu hasil lampiran dan putusan, atau salinan putusan (praperadilan). Jadi, supaya (putusan praperadilan) itu bisa segera ditindaklanjuti,” kata Kapolri Sigit di Jakarta, Senin (8/7/2024).
Kapolda juga menginstruksikan Polda Jawa Barat untuk segera melaksanakan putusan praperadilan tersebut. Sebab, kata Kapolda, putusan hakim tunggal praperadilan tersebut mengundang aspek lain dalam penundaan tersebut.
“Karena ini terkait dengan keabsahan martabat sebagai tersangka, dan bisa saja ada hal-hal lain. Oleh karena itu, yang jelas (putusan) praperadilan itu harus segera ditindaklanjuti,” kata Kapolda.
Hakim praperadilan Pengadilan Negeri Kota Bandung Eman Sulaeman pada Senin (8/7/2024) membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Selain dibebaskan dari status tersangka, hakim tunggal tersebut juga memutuskan agar Kepolisian Daerah Jawa Barat menghentikan semua proses hukum dan penyidikan atas kasus pembunuhan berencana yang menjerat Pegi sebagai tersangka.
Putusan ini pun ditanggapi Mabes Polri dengan memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menaati putusan Hakim Eman.
Bareskrim Mabes Polri akan mengevaluasi kinerja Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat yang dinilai cacat syarat formil dan prosedural dalam penetapan Pegi sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, proses evaluasi akan segera dilakukan.
“Penegak hukum harus patuh pada putusan yang ada. Dan itu melihat penilaian penyidik yang ada tentang bagaimana prosesnya. Tapi, yang pasti kami akan patuh pada putusan hakim yang ada,” ujarnya saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
ditulis oleh Nusarina Buchori
the jakarta press
Anda dapat mengirimkan berita di https://t.me/trackred