Bisnis

Kementerian Perdagangan akan kaji masuknya barang ilegal

Jakarta (ANTARA) –
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menginformasikan bahwa kementeriannya akan melakukan penelitian terhadap masuknya barang impor ilegal ke dalam negeri.

Barang-barang impor ilegal kini dijual terbuka melalui platform belanja daring, tegasnya di sini, Jumat.

Berdasarkan temuan satuan tugas penanganan barang impor ilegal, jenis barang yang diimpor secara ilegal ke negara tersebut antara lain perangkat elektronik, mainan, pakaian, telepon pintar, dan komputer tablet.

“Kami akan bicarakan dengan asosiasi-asosiasi (yang usahanya) yang berisiko tutup,” kata Hasan.

Ia lebih lanjut mengatakan, saat ini kementeriannya dan satuan tugas tengah melakukan pendataan terhadap gudang-gudang yang digunakan untuk menyimpan barang-barang ilegal tersebut.

Menurutnya, di setiap provinsi setidaknya ada 30–40 gudang semacam itu.

Yang lebih disayangkan, importirnya adalah warga negara asing, katanya. Ia kemudian mendesak pemerintah daerah untuk segera melaporkan gudang sewa milik pemerintah yang mereka temukan kepada satuan tugas.

Sebelumnya, Mendag mengatakan, satgas menemukan barang selundupan dari luar negeri senilai Rp40 miliar.

Menurutnya, hal itu merupakan temuan pertama kali yang dilakukan gugus tugas sejak dibentuk pada 19 Juli 2024.

Barang impor ilegal itu, katanya, ditemukan tersimpan di gudang sewaan di Jakarta Utara. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, importir yang membawa barang tersebut adalah warga negara asing.

Barang-barang tersebut meliputi telepon pintar dan komputer tablet senilai Rp2,7 miliar (sekitar US$166.053), pakaian senilai Rp20 miliar (sekitar US$1,22 juta), perangkat elektronik senilai Rp12,3 miliar (sekitar US$755.910), dan mainan senilai Rp5 miliar (sekitar US$307.280).

Berita terkait: Indonesia musnahkan barang impor ilegal senilai Rp5 miliar
Berita terkait: Menteri Perdagangan dan Perindustrian ambil langkah cepat hentikan impor ilegal
Berita terkait: Pemerintah akan membentuk satuan tugas untuk memberantas impor barang ilegal

Penerjemah: Maria Cicilia, Raka Adji
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2024

ditulis oleh Nusarina Buchori
the jakarta press

Anda dapat mengirimkan berita di https://t.me/trackred

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button