Bisnis

Kementerian UKM dan Startup meminta pengaduan ke Komisi Perdagangan yang Adil karena melanggar Undang-Undang Subkontrak Furnitur Emmons

Kementerian UKM dan Startup telah memutuskan untuk meminta Komisi Perdagangan yang Adil untuk mengajukan tuntutan penuntutan terhadap Emmons Furniture karena melanggar Undang-Undang Subkontrak.

Kementerian UKM dan Startup mengadakan ‘Panitia Musyawarah Permohonan Wajib Lapor ke-28’ kemarin (19) dan mengumumkan keputusan ini.

Kementerian UKM dan Startup menjelaskan bahwa Emmons Furniture terus gagal memberikan kontrak kepada pemasok yang memiliki subkontrak jangka panjang dan menyebabkan kerugian besar, termasuk kesulitan manajemen, dengan membatalkan pengiriman secara tidak adil.

Emmons Furniture mempercayakan pembuatan pegangan furnitur untuk lima lokasi apartemen antara bulan Agustus dan November 2021, dan secara sepihak membatalkan konsinyasi pembuatan senilai sekitar KRW 1,3 miliar, meskipun tidak ada alasan tanggung jawab di pihak perusahaan yang dirugikan.

Selain itu, sejak Agustus 2018 hingga November 2021, meskipun mempercayakan pembuatan 49 komponen furnitur apartemen di lokasi kepada subkontraktor, tidak ada dokumen tertulis yang berisi informasi undang-undang yang diterbitkan.

Pada periode yang sama, pembayaran subkontrak sebesar 4,07 miliar won telah dibayar melalui tagihan, namun biaya diskon sekitar 32,79 juta won bahkan tidak dibayarkan.

Emmons Furniture menerima perintah untuk mencegah terulangnya kembali dan denda sebesar 360 juta won dari Komisi Perdagangan yang Adil pada bulan Juni lalu atas pelanggaran ini.

Won Young-jun, kepala kantor kebijakan usaha kecil di Kementerian UKM dan Startup, mengatakan, “Permintaan pengaduan ini adalah permintaan hukuman berat atas praktik kronis tidak mengeluarkan dokumen tertulis di bidang subkontrak dan tindakan tidak adil pembatalan pengiriman, yang merupakan pelanggaran penerapan hukuman ganti rugi.” Ia menambahkan, “Perusahaan besar mempunyai posisi yang lebih unggul.” “Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap praktik tidak adil kronis yang merugikan usaha kecil dan menengah atau mengulangi pelanggaran hukum,” ujarnya.

Sistem permohonan wajib lapor merupakan sistem untuk melindungi usaha kecil dan menengah dari transaksi tidak wajar yang dilakukan oleh pelaku usaha yang mempunyai kedudukan lebih tinggi.

Kementerian UKM dan Startup meminta untuk melaporkan pelanggaran terhadap enam undang-undang, termasuk Undang-Undang Subkontrak dan Undang-Undang Perdagangan yang Adil, yang belum dilaporkan oleh Komisi Perdagangan yang Adil ke penuntutan. Komisi Perdagangan yang Adil wajib melaporkan kepada kejaksaan ketika menerima permintaan dari Kementerian UKM dan Startup.

(Foto = Berita Yonhap)

ditulis oleh Nusarina Buchori
the jakarta press

Anda dapat mengirimkan berita di https://t.me/trackred

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button