Kenaikan PPN berpotensi memicu gangguan pasar di sektor penerbangan
kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen menimbulkan kekhawatiran dampaknya terhadap berbagai sektor.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen menimbulkan kekhawatiran dampaknya terhadap berbagai sektor, termasuk penerbangan. Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Sarmin menyoroti potensi tersebut gangguan pasar yang bisa terjadi jika kebijakan ini tidak diimbangi dengan penyesuaian komponen biaya di sektor tersebut.
Menurut Wijayanto, memaksa maskapai seperti Garuda Indonesia menurunkan harga tiket di tengah meningkatnya beban pajak justru bisa mengganggu keseimbangan pasar.
“Harga tiket terpaksa turun, sementara biaya operasional seperti harga BBM, retribusi penanganan daratdan lainnya tidak disesuaikan. “Hal ini akan memberikan tekanan yang besar kepada maskapai penerbangan, terutama yang kondisi finansialnya sudah sulit,” ujarnya dalam diskusi publik PPN 12 Persen, Solusi atau Beban Baru? yang diselenggarakan oleh INDEF & Universitas Paramadina secara online, Senin (2/12/2024).
Dia menjelaskan, kebijakan seperti ini berpotensi tercipta inefisiensi pasar. Penurunan harga yang dipaksakan tanpa mempertimbangkan komponen biaya dapat membuat perusahaan tidak mampu bertahan.
“Dalam ilmu ekonomi, ini disebut penurunan berat badan yang mati. “Terjadi hilangnya efisiensi yang pada akhirnya merugikan perekonomian secara keseluruhan,” tegas Wijayanto.
Lebih lanjut, Wijayanto menilai kebijakan seperti ini dapat melemahkan daya saing sektor penerbangan di Indonesia. Maskapai penerbangan, khususnya yang berbasis negara seperti Garuda Indonesia, akan semakin terbebani dan berpotensi mengalami kerugian yang lebih besar.
“Kebiasaan memberikan instruksi harga tanpa melihat kondisi rantai pasok sebaiknya dihindari. Idealnya, penurunan harga merata di seluruh rantai pasok, termasuk bahan bakar dan biaya operasional lainnya, sehingga pasar tetap efisien, jelasnya.
Kenaikan PPN ini, jika tidak diimbangi dengan kebijakan yang komprehensif, dikhawatirkan akan menimbulkan disrupsi pada pasar penerbangan yang justru merugikan konsumen dalam jangka panjang. Oleh karena itu, Wijayanto mengingatkan pentingnya pendekatan yang lebih terukur dalam merancang kebijakan ekonomi di tengah tantangan global saat ini.
ditulis oleh Nusarina Buchori
the jakarta press
Anda dapat mengirimkan berita di https://t.me/trackred