Bisnis

Komisi Perdagangan Adil, Investigasi di Tempat terhadap Platform Daring ‘Q-Ten’… Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Perdagangan Elektronik

▲ Situs e-commerce global Qoo10

Komisi Perdagangan yang Adil telah meluncurkan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran Undang-Undang Perdagangan Elektronik oleh platform daring Quten.

Komisi Perdagangan yang Adil baru-baru ini mengirim penyelidik ke kantor pusat Quten Korea di Gangnam-gu, Seoul untuk melakukan penyelidikan di tempat.

Quten adalah grup platform e-commerce global yang berbasis di Singapura dengan perusahaan belanja online domestik Timon, WeMakePrice, dan Interpark Commerce sebagai afiliasinya.

Dilaporkan bahwa Komisi Perdagangan yang Adil sedang menyelidiki apakah Quten gagal memenuhi kewajiban pelaporannya berdasarkan Undang-Undang Perdagangan Elektronik atau menipu konsumen melalui iklan palsu atau berlebihan.

(Foto = Disediakan oleh CJ E&M, Yonhap News)

ditulis oleh Nusarina Buchori
the jakarta press

Anda dapat mengirimkan berita di https://t.me/trackred

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button