Bisnis

Komisi Perdagangan yang Adil menyelidiki Baemin atas ‘penyatuan harga dan manfaat pangan’

Komisi Perdagangan yang Adil telah meluncurkan penyelidikan atas kecurigaan Baedal Minjok yang ‘menuntut perlakuan istimewa’. Dikatakan bahwa toko-toko terpaksa menjaga harga dan manfaat diskon sama seperti aplikasi pengiriman lainnya, namun Komisi Perdagangan yang Adil percaya bahwa ketentuan ini mencegah persaingan antar aplikasi pengiriman dan menyebabkan kenaikan biaya.

Ini adalah reporter Kim Hyung-rae.

Komisi Perdagangan yang Adil telah meluncurkan penyelidikan terhadap Baedal Minjok, perusahaan nomor satu di industri pengiriman.

Inti dari kecurigaan ini adalah apa yang disebut sebagai persyaratan ‘perlakuan yang paling menguntungkan’.

Baemin baru-baru ini memperkenalkan ‘Baemin Club’, layanan berlangganan pengiriman gratis, dan diduga memaksa pemilik toko untuk menjaga harga makanan dan manfaat diskon sama dengan aplikasi pengiriman lainnya dalam prosesnya.

Jika ada klausul ‘perlakuan yang paling menguntungkan’, meskipun Baemin menaikkan komisi, toko tidak akan dapat menyesuaikan hanya harga jual Baemin saja.

Entah menjaga harga tetap sama dan menerima komisi, atau aplikasi pengiriman lain harus menaikkannya juga, namun pada akhirnya, beban kenaikan komisi dibebankan kepada perusahaan dan konsumen.

Komisi Perdagangan yang Adil juga sedang mengkaji apakah ‘sistem sertifikasi harga yang sama’ milik Baemin juga memenuhi syarat sebagai permintaan perlakuan istimewa.

Sistem sertifikasi harga yang sama memberikan tanda sertifikasi kepada perusahaan yang menawarkan harga yang sama di toko dan aplikasi pengiriman, namun perusahaan memprotes bahwa hal ini merupakan semacam ‘pengendalian harga’ yang mengharuskan harga online tetap sama dengan harga offline.

Sebelumnya, Komisi Perdagangan yang Adil meyakini bahwa berbagai praktik tidak adil yang dilakukan oleh operator aplikasi pengiriman adalah penyebab kenaikan biaya berulang kali dan sedang menyelidiki Baemin, Coupang Eats, dan Yogiyo.

Selain itu, Asosiasi Industri Waralaba Korea, sebuah asosiasi pemilik waralaba, juga melaporkan kepada Komisi Perdagangan yang Adil bahwa Baemin, yang menguasai sekitar 60% pasar, memanfaatkan posisi monopolinya untuk menaikkan komisi tanpa alasan yang dapat dibenarkan.

(Pengeditan video: Oh Young-taek)

ditulis oleh Nusarina Buchori
the jakarta press

Anda dapat mengirimkan berita di https://t.me/trackred

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button