Larangan Penjualan Rokok Per Batang diatur dalam PP Tahun 2024
Penandatanganan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan oleh Presiden Joko Widodo
Pada tanggal 26 Juli 2024, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur berbagai aspek terkait kesehatan di Indonesia. Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah larangan penjualan eceran hasil tembakau (rokok) per batang, kecuali untuk cerutu atau rokok elektronik. Hal ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kesehatan masyarakat Indonesia.
Larangan Penjualan Eceran Hasil Tembakau
Pasal 434 ayat (1) huruf c PP menegaskan larangan menjual hasil tembakau dan rokok elektronik dalam satuan eceran per batang, kecuali untuk cerutu dan rokok elektronik. Hal ini merupakan langkah proaktif dalam mengurangi konsumsi tembakau dan rokok di masyarakat. Pasal tersebut juga mengatur beberapa ketentuan lain terkait penjualan produk tembakau, seperti larangan penjualan kepada individu di bawah usia 21 tahun dan wanita hamil.
Sebagai tambahan, penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dengan menggunakan mesin swalayan juga dilarang, serta produk-produk ini tidak boleh ditempatkan di area dekat satuan pendidikan, tempat bermain anak, atau dalam radius 200 meter dari tempat tersebut. Hal ini bertujuan untuk melindungi generasi muda dari paparan tembakau dan rokok.
Transformasi Kesehatan Indonesia
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyambut baik pengesahan Peraturan Pemerintah ini sebagai langkah transformasi kesehatan Indonesia. Regulasi ini menjadi dasar untuk melakukan pembenahan dan membangun sistem kesehatan yang tangguh, mandiri, dan inklusif. Dengan terbitnya PP ini, sejumlah peraturan sebelumnya telah dinyatakan tidak berlaku lagi, sehingga memungkinkan pembaruan sistem kesehatan secara menyeluruh.
Dengan pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 ini, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan di Indonesia. Langkah-langkah progresif ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan kesehatan yang tepat dan berkesinambungan.
Harapan untuk Masa Depan yang Lebih Baik
Dalam rapat pers yang diadakan setelah penandatanganan Peraturan Pemerintah ini, Presiden Joko Widodo menegaskan pentingnya kolaborasi antarinstansi dan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan visi kesehatan yang lebih baik. Dengan langkah-langkah preventif dan pengaturan yang jelas seperti yang tercantum dalam PP ini, diharapkan prevalensi penyakit terkait tembakau dapat berkurang secara signifikan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.
Secara keseluruhan, penandatanganan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan merupakan langkah positif menuju masa depan yang lebih sehat dan berkelanjutan bagi Indonesia. Dengan adanya regulasi yang jelas dan komprehensif, diharapkan kesehatan masyarakat dapat terjamin dengan baik, serta memperkuat fondasi pembangunan kesehatan di tanah air.
ditulis oleh Nusarina Buchori
the jakarta press
Anda dapat mengirimkan berita di https://t.me/trackred
The Jakarta Press menyediakan berita aset kripto terbaru di Indonesia.
Untuk berita selengkapnya, klik 👉 di sini!
#PresidenJokowi #PeraturanPemerintah #Kesehatan #PPKesehatan #RokokElektronik #BudiGunadiSadikin