Layanan Perpanjangan Masa Berlaku SIM Keliling di Jakarta.
Layanan Perpanjangan Masa Berlaku SIM Keliling di Jakarta
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya saat ini menyediakan layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi di Jakarta. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat Jakarta dalam memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor polisi.
Lokasi Layanan SIM Keliling
Layanan perpanjangan SIM bisa diakses di beberapa lokasi strategis di Jakarta, antara lain:
– Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
– Jakarta Utara: LTC Glodok
– Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
– Jakarta Barat: Citraland Mall
– Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM
Untuk mendapatkan layanan perpanjangan SIM, pelanggan harus membawa:
– KTP asli dan SIM asli beserta fotokopinya
– Pengisian formulir aplikasi
– Tes kesehatan di lokasi outlet
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016, yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Dengan adanya layanan perpanjangan SIM keliling ini, diharapkan masyarakat Jakarta dapat memperpanjang SIM dengan lebih mudah dan cepat tanpa harus mengalami kendala. Jadi, jangan lewatkan kesempatan ini dan manfaatkan layanan yang disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
ditulis oleh Nusarina Buchori
the jakarta press
Anda dapat mengirimkan berita di https://t.me/trackred
The Jakarta Press menyediakan berita aset kripto terbaru di Indonesia.
Untuk berita selengkapnya, klik 👉 di sini!
#SIM #perpanjanganSIM #DirektoratLaluLintas #PoldaMetroJaya #layananSIM #Jakarta