Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya di Lima Lokasi Jakarta
Layanan SIM Keliling di Jakarta Untuk Memperpanjang Masa Berlaku Surat Izin Mengemudi
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya saat ini menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi strategis di Jakarta. Layanan ini bertujuan untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat berkendara sah.
Lokasi Layanan
Menurut akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling tersedia di beberapa lokasi, antara lain:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Citraland Mall
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Persyaratan dan Biaya
Gerai SIM Keliling buka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Untuk memperpanjang SIM, warga harus menyertakan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti hasil pemeriksaan kesehatan, serta bukti hasil tes psikologi. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000,00 dan untuk SIM C adalah Rp75.000,00.
Prosedur Perpanjangan SIM
Jika SIM sudah habis masa berlakunya, pemilik SIM perlu mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di tempat yang ditentukan oleh kepolisian. Perpanjangan SIM Kelas B, untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton, harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan peruntukan dokumen.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat Jakarta dapat lebih mudah dan cepat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi mereka. Jangan lupa untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dan datang tepat waktu ke lokasi layanan.
Hak Cipta © ANTARA 2024
ditulis oleh Nusarina Buchori
the jakarta press
Anda dapat mengirimkan berita di https://t.me/trackred
The Jakarta Press menyediakan berita aset kripto terbaru di Indonesia.
Untuk berita selengkapnya, klik 👉 di sini!
#SIMKeliling #DitlantasPoldaMetroJaya #PerpanjanganSIM #Jakarta #LayananSIM #Kendaraan