MAKI Minta Prabowo Bentuk Kembali Panitia Pimpinan KPK, Ancam Tuntut PTUN

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Presiden Prabowo Subianto membentuk kembali tim panitia seleksi (pansel) calon pimpinan dan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pansel baru ini menyusul berakhirnya pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, hasil Tim Pansel KPK bentukan Jokowi sudah lolos, tidak berlaku lagi dan tidak berlaku lagi.
Boyamin mengatakan, MAKI telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo terkait desakan pembentukan Pansel baru KPK.
Menurut Boyamin, meski Pansel KPK bentukan Jokowi sudah melahirkan calon pimpinan dan calon anggota Dewa KPK. Namun, hasil panel tersebut tidak berlaku lagi setelah presiden berganti. Dan sejak Minggu (20/10/2024), Presiden Prabowo resmi dilantik.
“Hanya Prabowo selaku presiden yang dilantik yang berwenang membentuk Pansel KPK. Pansel KPK baru sah jika dibentuk oleh Presiden Prabowo. Sedangkan yang dibentuk oleh Jokowi sudah tidak sah dan tidak berlaku lagi,” kata Boyamin. dalam siaran pers yang diterima, Senin (21/10/2024).
Dan MAKI mengirimkan surat permintaan kepada Presiden Prabowo untuk segera membentuk panitia calon presiden dan calon anggota Dewas KPK, lanjut Boyamin.
Boyamin memperkuat pendapatnya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022. Dalam petikan putusan tersebut disebutkan mengenai kewenangan Presiden periode 2024-2029 yang diberi kewenangan membentuk Pansel KPK untuk seleksi pimpinan ketua dan calon anggota Dewas KPK periode 2024- periode 2029. Adapun isi putusan Mahkamah Konstitusi adalah:
Bahwa masa jabatan Pimpinan KPK yang diberikan Pasal 34 UU 30/2002 adalah 4 tahun dan dapat dipilih kembali dalam satu masa jabatan, ternyata berakibat pada satu masa jabatan Presiden dan DPR, yaitu untuk 5 (lima) tahun in casu Periode 2019 -2024, dapat melakukan penilaian terhadap institusi KPK sebanyak 2 (dua) kali, yaitu dalam hal pemilihan atau rekrutmen pimpinan KPK.
Dalam hal ini, secara kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperlakukan berbeda dengan lembaga pendukung negara lainnya, namun tergolong sebagai lembaga yang memiliki kepentingan konstitusional yang independen dan dibentuk berdasarkan undang-undang karena merupakan lembaga yang memiliki kepentingan konstitusional yang independen. yang masa jabatan kepemimpinannya selama 5 (lima) tahun, dinilai satu kali dalam 1 (satu) masa jabatan Presiden dan DPR.
Misalnya Presiden dan DPR terpilih pada Pemilu 2019 (masa jabatan 2019-2024), maka jika digunakan skema masa jabatan pimpinan KPK 4 (empat) tahun, maka Presiden dan DPR untuk masa jabatan tersebut menjabat akan melakukan seleksi atau rekrutmen terhadap 2 pimpinan KPK. (dua) kali yaitu yang pertama pada bulan Desember 2019 dan yang kedua seleksi atau rekrutmen pada bulan Desember 2023.
Kedua penilaian sebagaimana diuraikan di atas setidaknya akan diulangi dalam 20 (dua puluh) tahun ke depan. Namun apabila skema masa jabatan pimpinan KPK digunakan selama 5 (lima) tahun, maka seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK hanya akan dilakukan satu kali oleh Presiden dan DPR periode 2019-2024, yakni pada bulan Desember 2019, sedangkan seleksi atau rekrutmen tersebut untuk pengisian jabatan Pimpinan KPK “Periode 2024-2029 dilaksanakan oleh Presiden dan DPR untuk periode berikutnya (Periode 2024-2029).”
Memuat…
ditulis oleh Nusarina Buchori
the jakarta press
Anda dapat mengirimkan berita di https://t.me/trackred