Memahami persyaratan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan KUR Mikro
Jakarta (ANTARA) – Pemerintah terus melakukan inovasi dalam memperluas akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia melalui berbagai program yang dirancang untuk mendukung pertumbuhan sektor tersebut.
Salah satu langkah utamanya adalah melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bertujuan untuk memberikan kemudahan akses pembiayaan dengan bunga rendah dan syarat lebih fleksibel bagi pelaku UMKM.
Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program pembiayaan bersubsidi pemerintah yang disalurkan oleh perbankan atau Lembaga Keuangan Non Bank (LKBB).
Dana KUR seluruhnya berasal dari lembaga penyalur dan program ini menawarkan pembiayaan yang dapat digunakan untuk modal kerja maupun investasi. KUR diperuntukkan bagi UMKM yang mempunyai usaha produktif dan layak, namun terkendala tambahan agunan atau belum sepenuhnya memenuhi persyaratan sebagai nasabah bank (feasible namun belum bankable).
Dalam penyalurannya, KUR diprioritaskan pada sektor-sektor produksi yang mencakup berbagai bidang yang menghasilkan barang dan/atau jasa, seperti:
- Pertanian, perburuan dan kehutanan
- Urusan Kelautan dan Perikanan
- Industri pengolahan
- Konstruksi
- Penambangan garam rakyat
- Turis
- Layanan produksi
- Sektor produksi lainnya.
Melalui KUR, pemerintah memberikan subsidi berupa bunga rendah dan pola penjaminan. Jaminan utama KUR adalah usaha atau objek yang dibiayai dengan pinjaman, sehingga pelaku usaha tetap dapat mengajukan kredit meski tanpa jaminan tambahan.
Persyaratan penerima KUR Mikro telah diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kredit Usaha Rakyat. Berikut persyaratan calon penerima KUR Mikro:
Persyaratan utama:
- Usaha tersebut harus produktif dan layak dibiayai serta telah berjalan minimal 6 bulan.
- Jika Anda mengikuti pelatihan kewirausahaan, usaha Anda harus sudah berjalan minimal 3 bulan.
Calon penerima KUR Mikro antara lain:
- Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM);
- anggota keluarga pekerja atau pekerja perempuan yang mempunyai penghasilan tetap, atau bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (TKI);
- Pekerja Migran Indonesia (TKI) yang telah pensiun atau selesai bekerja di luar negeri;
- Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dengan persyaratan yang lebih sederhana dan suku bunga yang lebih rendah, program KUR diharapkan dapat mendukung lebih banyak UMKM dalam mengembangkan usahanya dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
Baca juga: Sektor Prioritas KUR dan Daftar Bank Penyalur Dana
Baca juga: Suku Bunga dan Persyaratan Pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Baca juga: Apakah Alumni Program Prakerja Boleh Ajukan KUR? Berikut penjelasannya
Reporter: Allisa Luthfia
Redaktur: Alviansyah Pasaribu
Hak Cipta © ANTARA 2024
ditulis oleh Nusarina Buchori
the jakarta press
Anda dapat mengirimkan berita di https://t.me/trackred