Bisnis

Menerima warisan, apakah saya harus membayar pajak?

Jakarta (ANTARA) – Warisan adalah harta atau harta peninggalan orang yang telah meninggal. Biasanya, warisan diberikan oleh orang tua untuk diwariskan kepada anak-anaknya sebagai ahli waris.

Dalam Islam, warisan merupakan salah satu cara yang diperbolehkan untuk mendapatkan kekayaan jika memenuhi syarat. Jadi, apakah warisan dikenakan pajak?

Pewarisan adalah pengalihan harta dari orang yang telah meninggal (pemilik harta) kepada pihak yang dimaksudkan sebagai penerima warisan atau ahli waris. Bentuk pewarisan dapat berupa harta bergerak dan harta tidak bergerak.

Harta bergerak seperti uang tunai, perhiasan, tabungan, surat berharga, kendaraan, dan lain-lain. Sedangkan harta tidak bergerak meliputi bangunan, rumah, tanah, dan lain-lain.

Dalam ketentuan perpajakan saat ini di Indonesia, warisan termasuk di antara yang dikecualikan dari pajak.

Hal ini dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang diatur dalam Pasal 4 ayat (3) bahwa warisan termasuk dalam objek pajak yang dikecualikan yaitu tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Ahli waris yang memberikan surat keterangan kematian atau surat wasiat kepada bank atau lembaga keuangan tempat harta disimpan, maka harta warisan tersebut tidak dianggap sebagai objek Pajak Penghasilan, mengutip dari situs Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

Baca juga: Waris: pengertian dan jenis-jenis hukumnya
Baca juga: Hukum Waris Menurut Islam

Namun, jika berbicara tentang warisan, ada dua hal yang perlu diperhatikan. Pertama, warisan pewaris telah dibagikan kepada semua penerima.

Apabila pewaris meninggalkan harta warisan, dan harta warisan tersebut telah terbagi kepada para ahli waris, maka salah seorang di antara para ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengelola harta warisan dapat mengajukan permohonan Penghapusan NPWP.

Jika Anda telah menerima warisan dari pewaris dan kepemilikan harta tersebut telah menjadi milik ahli waris, maka ahli waris dapat memasukkan harta atau penghasilan tersebut pada kolom warisan penghasilan yang tidak termasuk sebagai objek pajak dalam SPT Tahunan. Dengan demikian, harta warisan yang telah dibagi tersebut tidak lagi termasuk sebagai objek pajak.

Kedua, warisan tersebut belum dibagikan dan dari warisan tersebut timbul penghasilan lain, misalnya warisan dalam bentuk saham yang kemudian menghasilkan dividen yang menghasilkan bunga, yang dapat menambah jumlah kekayaan bagi ahli waris yang akan menerima hak atas warisan tersebut.

Hal ini mengakibatkan rumah warisan tetap menjadi objek pajak penghasilan dan akan tetap terutang ketika ahli waris mengganti nama sertifikat tanah dan/atau bangunan yang diwarisi.

Namun, rumah atau tanah warisan dapat dikecualikan dari pajak penghasilan jika ahli waris memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) dari pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada ahli waris. SKB ini harus diserahkan kepada notaris sebelum ahli waris melakukan prosedur perubahan nama sertifikat.

Selain itu, rumah dan tanah yang diperoleh dari warisan bukan merupakan objek kena pajak, aset tersebut telah dilaporkan dalam SPT Tahunan pewaris. Saat melakukan perubahan nama, ahli waris dapat menunjukkan SKB PPh atas pengalihan hak atas tanah atau bangunan dari KPP tempat domisili terakhir pewaris didaftarkan kepada notaris.

Setelah mengembalikan nama ahli waris, rumah atau tanah yang diwarisi harus dilaporkan pada SPT Tahunan ahli waris secara lengkap dan benar.

Baca juga: Cara Menghitung Pembagian Harta Waris Anak Menurut Islam
Baca juga: Pembagian warisan dalam Islam

Reporter: Sri Dewi Larasati
Editor: Gilang Galiartha
Hak Cipta © ANTARA 2024

ditulis oleh Nusarina Buchori
the jakarta press

Anda dapat mengirimkan berita di https://t.me/trackred

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button