Bisnis

Menteri memperkirakan tidak ada dampak PPN 12% terhadap kelas menengah ke bawah

Jakarta (ANTARA) – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman meyakinkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan berdampak pada masyarakat kelas menengah ke bawah.

Dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat, dia menjelaskan kebijakan tersebut diperkirakan tidak terlalu berdampak pada masyarakat menengah ke bawah karena PPN sebesar 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah dan premium.

Kenaikan PPN dari 11 menjadi 12 persen untuk bahan pangan pokok premium, ujarnya.

Ia menambahkan, tarif PPN sebesar 12 persen yang akan diterapkan mulai Januari 2025 merupakan amanat undang-undang dan hasil kesepakatan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di masa pandemi COVID-19.

“Ada kesepakatan kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 12 persen secara bertahap. Makanya dinaikkan dulu dari 10 persen menjadi 11 persen (April 2022), dan sekarang sesuai jadwal dinaikkan menjadi 12 persen. per 1 Januari 2025,” kata Abdurrahman.

Untuk meredam dampak kenaikan PPN, pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif, termasuk bagi pelaku UMKM, seperti kelanjutan fasilitas pajak penghasilan final UMKM sebesar 0,5 persen.

“Jika mereka sudah mendapat insentif selama tujuh tahun dan berakhir Desember, mereka tetap mendapat perpanjangan satu tahun,” ujarnya.

Sementara bagi pelaku UMKM yang baru menggunakan fasilitas pajak selama dua atau tiga tahun akan diberikan perpanjangan waktu empat hingga lima tahun.

“Jadi jelas kebijakan PPN 12 persen tidak akan berdampak pada masyarakat menengah dan bawah,” kata Menteri Abdurrahman.

Berita terkait: PPN 12% tidak akan mempengaruhi harga BBM: Menteri Lahadalia

Berita terkait: Warga pedesaan tidak akan dipungut PPN 12 persen: kementerian

Penerjemah: Ahmad F, Kenzu
Editor: Arie Novarina
Hak Cipta © ANTARA 2024

ditulis oleh Nusarina Buchori
the jakarta press

Anda dapat mengirimkan berita di https://t.me/trackred

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button