Menyita kapal-kapal penangkap ikan ilegal yang digunakan kembali untuk para nelayan Indonesia
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyerahkan dua kapal ikan asing rekondisi yang disita dari kasus penangkapan ikan ilegal untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan nelayan.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Lotharia Latif menyatakan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengambil inisiatif baru dalam menangani kapal ikan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia.
“Kami tidak akan lagi meledakkan dan menenggelamkan kapal-kapal yang melakukan IUUF (unreported and unregulated fishing) yang menimbulkan risiko lingkungan di perairan,” kata Latif dalam keterangan dari kantornya, Sabtu.
Penyerahan kapal tersebut berlangsung di Pelabuhan Perikanan Masami, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, pada Jumat (27 Desember). Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas nelayan tradisional untuk menggunakan kapal yang lebih besar.
Latif mengapresiasi Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian KKP yang berhasil menangkap dan mengamankan kapal-kapal yang akan direnovasi, dihibahkan, dan digunakan untuk nelayan tradisional.
Kapal ikan eks IUUF yang kini bernama Kalamo Wangi 01 dan Kalamo Wangi 02 itu diserahkan kepada Koperasi Pasir Mutiara Pancer dan Koperasi Mina Blambangan Muncar.
Sementara itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas mengucapkan terima kasih kepada Kementerian KKP yang telah menyediakan kapal penangkap ikan. Ia menilai bantuan ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap kesejahteraan nelayan.
“Ini merupakan peluang bagi kebijakan pemerintah pusat yang menjadikan Banyuwangi sebagai pilot project penerima hibah kapal sitaan pertama dalam sejarah panjang penanganan IUUF di Indonesia,” ujarnya.
Ia optimistis kapal-kapal tersebut dapat menjadi model keberhasilan kerja sama pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di perairan Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Trenggono menyoroti pihaknya menerapkan kebijakan “capture-benefit” dalam penanganan kapal ikan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia untuk digunakan meningkatkan kesejahteraan nelayan.
Berita terkait: 240 kapal nelayan nakal disita di perairan nasional pada tahun 2024
Berita terkait: Enam kapal asing yang menangkap ikan secara ilegal di perairan Natuna, Sulawesi disita
Penerjemah: Muhammad Harianto, Resinta Sulistiyandari
Redaktur: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2024
ditulis oleh Nusarina Buchori
the jakarta press
Anda dapat mengirimkan berita di https://t.me/trackred