MUI, NU dan Muhammadiyah Bantul Sepakat Tolak Peredaran Miras
REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menyatakan penolakan terhadap peredaran minuman keras dan minuman campur di wilayah tersebut. Pencanangan ini juga mendapat dukungan langsung dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) setempat.
“Dengan maraknya penjualan dan peredaran minuman keras dan minuman campur di Kabupaten Bantul, maka dengan ini kami menyatakan sikap menentang peredaran di seluruh wilayah Bantul,” kata Ketua Umum MUI Bantul, KH Habibi A Syakur, saat membacakan pernyataan sikap bersama. dari ormas Islam di Masjid Raya Manunggal Bantul, Jumat (8/11/2024).
Dijelaskannya, MUI bersama Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama (NU) telah sepakat menolak pendirian tempat penjualan minuman keras dan minuman campur di seluruh wilayah Kabupaten Bantul. Ia juga berharap Pemerintah Daerah (Pemkab) Kabupaten Bantul dan aparat penegak hukum dapat memantau dan mengendalikan peredaran minuman beralkohol. Hal ini agar tidak menimbulkan potensi rusaknya moral generasi muda.
“Dukung setiap langkah Pemerintah Kabupaten Bantul dan kepolisian dalam menegakkan peraturan yang berlaku mengenai pengendalian, pengawasan minuman beralkohol dan larangan minuman campuran secara terus menerus dan berkelanjutan,” kata Kiai Habibi.
MUI Bantul juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menolak peredaran minuman beralkohol dan minuman campur. Ia mengimbau masyarakat ikut memantau dan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan tempat penjualan minuman beralkohol dan minuman campur di seluruh wilayah Bantul.
Menurutnya, peredaran minuman beralkohol di wilayah Bantul sangat mengkhawatirkan. Minuman memabukkan ini sudah beredar secara terbuka. Tak sedikit orang yang menjualnya tanpa rasa ragu atau takut.
“Maka pernyataan ini kami nyatakan, dan sangat mendukung pemerintah dan kepolisian agar benar-benar terus memberantas minuman beralkohol ini. Dengan kata lain, jangan dibiarkan begitu saja,” ujarnya.
Penandatanganan deklarasi ini dilakukan oleh Ketua MUI Bantul, pimpinan PDM Bantul, dan pimpinan PCNU Bantul. Surat pernyataan tersebut kemudian diserahkan kepada Kepolisian Resor (Polres) Bantul dan Pemerintah Kabupaten Bantul.
“Pernyataan ini akan kita sampaikan ke Polri, akan kita rangkai agar disampaikan kepada pihak kepolisian dan pemerintah daerah bahwa di Bantul ada ormas yang semuanya menolak peredaran minuman keras, PCNU dan PDM sudah mencoba berkoordinasi. Sampai ke level terendah,” katanya.
sumber: Antara
ditulis oleh Nusarina Buchori
the jakarta press
Anda dapat mengirimkan berita di https://t.me/trackred