NPWP, Pengertian, Jenis dan Fungsinya

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada wajib pajak yang berfungsi sebagai tanda pengenal atau identitas wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban terkait perpajakan.
Apa fungsi NPWP dan siapa saja yang harus memilikinya?
Jenis NPWP
Berdasarkan jenisnya, NPWP dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, diberikan kepada setiap orang yang berpenghasilan di Indonesia.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan, diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia.
Fungsi NPWP
NPWP memiliki beberapa fungsi dan manfaat, baik di dalam maupun di luar urusan perpajakan. Bagi suatu badan usaha atau bisnis, nomor tersebut dibutuhkan untuk melengkapi administrasi perpajakan dan berfungsi sebagai identitas serta kelengkapan perizinan usaha.
1. Sebagai kode unik yang selalu digunakan dalam segala urusan perpajakan
NPWP berfungsi sebagai kode unik yang memastikan data pajak Anda tidak akan tertukar dengan wajib pajak lainnya.
2. Aplikasi kredit
Hampir semua kegiatan pengajuan kredit ke bank atau lembaga keuangan memerlukan NPWP.
Dengan nomor ini, bank dapat melihat rekam jejak nasabah dalam membayar kewajibannya.
3. Pembuatan Surat Izin Usaha
Setiap bisnis diharuskan membayar pajak. NPWP merupakan salah satu persyaratan dalam pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Dengan memiliki NPWP, setiap individu maupun badan usaha dapat melakukan berbagai transaksi keuangan dan administratif dengan lebih mudah.
Reporter: Allisa Luthfia
Editor: Natisha Andarningtyas
Hak Cipta © ANTARA 2024
ditulis oleh Nusarina Buchori
the jakarta press
Anda dapat mengirimkan berita di https://t.me/trackred