Bisnis

OJK merumuskan aturan paylater baru, membatasi usia pelanggan dan gaji minimum

Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan baru terkait Buy Now Pay Later (BNPL) atau pembayaran nanti. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan mencegah risiko jebakan utang yang dapat timbul dari penggunaan layanan tersebut.

Aturan ini menetapkan beberapa persyaratan bagi pengguna pembayaran nanti. Pembiayaan antara lain hanya dapat diberikan kepada nasabah yang memenuhi batasan usia tertentu dan jumlah nominal pendapatan gaji yang disepakati.

Hal ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat, serta mengantisipasi potensi jebakan utang (jebakan hutang) untuk pengguna pembayaran nanti. Terutama bagi mereka yang belum memiliki literasi keuangan yang memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan.

Baca juga: OJK Minta Bank Blokir 8.500 Rekening Terkait Judi Online Selama 2024

Peraturan baru ini juga diharapkan dapat mendukung pengembangan dan penguatan industri perusahaan pembiayaan di Indonesia sehingga menciptakan ekosistem keuangan yang lebih stabil dan bertanggung jawab.

Aturan ini mengatur pembiayaan itu pembayaran nanti hanya dapat diberikan kepada individu yang memenuhi dua kriteria, antara lain:

1. Usia minimal 18 tahun atau sudah menikah

Pengguna layanan pembayaran nanti harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.

2. Pendapatan bulanan minimal Rp 3 juta

Calon pengguna harus memiliki penghasilan bulanan minimal Rp 3 juta.

Diketahui, langkah ini diambil sebagai respons terhadap pesatnya pertumbuhan layanan pembayaran nanti di Indonesia. Hingga Oktober 2024, layanan pembayaran nanti tercatat sebesar Rp8,41 triliun, meningkat 63,89 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Peraturan ini berlaku untuk akuisisi nasabah baru dan perluasan pembiayaan pembayaran nanti paling lambat tanggal 1 Januari 2027. Langkah ini diambil untuk memastikan penggunaan layanan pembayaran nanti lebih bijaksana dan bertanggung jawab, serta memperkuat industri perusahaan pembiayaan.

Baca juga: AFPI dukung kebijakan OJK perkuat regulasi Pindar

OJK menekankan pentingnya transparansi dari perusahaan pembiayaan dalam memberikan layanan pembayaran nanti. Setiap perusahaan diharapkan memberikan pemberitahuan yang jelas kepada pelanggan mengenai risiko dan pentingnya berhati-hati dalam menggunakan layanan tersebut.

Hal ini bertujuan agar konsumen lebih memahami potensi dampak finansial yang bisa timbul jika tidak dimanfaatkan secara bijak. OJK juga berkomitmen untuk terus memantau penerapan aturan ini dan siap melakukan peninjauan jika diperlukan.

Kajian tersebut akan mempertimbangkan perkembangan kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan dinamika industri pembayaran nanti yang terus berkembang pesat. Hal ini menunjukkan upaya OJK dalam menjaga keberlangsungan industri sekaligus melindungi kepentingan konsumen.

Dengan aturan baru ini, OJK berharap masyarakat lebih bijak dalam memanfaatkan layanan pembayaran nanti. Langkah ini diharapkan dapat membantu mencegah jebakan utang yang tidak terkendali dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan keuangan yang sehat di kalangan pengguna layanan tersebut.

Baca juga: OJK terus perkuat integritas pasar modal Indonesia di tahun 2025

Baca juga: OJK pastikan kesiapan transisi regulasi aset kripto dari Bappebti

Wartawan : M.Hilal Eka Saputra Harahap
Redaktur: Suryanto
Hak Cipta © ANTARA 2025

ditulis oleh Nusarina Buchori
the jakarta press

Anda dapat mengirimkan berita di https://t.me/trackred

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button