Panduan lengkap cara daftar NPWP online 2025 melalui Coretax
Jakarta (ANTARA) – Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan suatu kewajiban bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak. NPWP tidak hanya diperlukan untuk melaporkan dan membayar pajak, tetapi juga sering menjadi dokumen wajib ketika mengajukan kredit, melamar pekerjaan, atau memulai usaha.
Sebelum memiliki NPWP, wajib pajak harus melalui proses pendaftaran terlebih dahulu untuk membuatnya. Berkat kemajuan teknologi, pendaftaran NPWP kini menjadi lebih praktis dan mudah karena dapat dilakukan secara online on line.
Pada 31 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan sistem administrasi perpajakan terbaru bernama Coretax Sistem Administrasi (Coretax). Melalui sistem tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan pendaftaran NPWP secara online melalui aplikasi Coretax. Sebelumnya layanan ini tersedia melalui situs https://ereg.pajak.go.id./.
Baca juga: DJP: Pencocokan NIK-NPWP sudah selesai untuk 78,96 juta wajib pajak
Coretax dirancang untuk mempermudah proses pendaftaran sekaligus memberikan pengalaman yang lebih nyaman bagi wajib pajak. Mulai dari pengisian data, pengunggahan dokumen, hingga verifikasi dilakukan secara digital.
Coretax sendiri merupakan sistem digital yang memudahkan masyarakat dalam mengelola berbagai kebutuhan perpajakan, termasuk mendaftarkan NPWP baru. Pendaftaran dapat dilakukan dengan mudah dan cepat melalui telepon pintar.
Berikut panduan lengkap daftar NPWP menggunakan Coretax.
Cara mendaftar NPWP on line melalui Coretax
1. Akses halaman Coretax melalui link https://coretaxdjp.pajak.go.id/
2. Klik opsi “Daftar di sini” pada halaman utama. Pilih jenis Wajib Pajak sesuai kebutuhan Anda, seperti “Perseorangan” untuk perorangan, atau pilihan lain seperti Badan, Instansi Pemerintah, dan Pemungut PPN PMSE Luar Negeri.
3. Jika Anda sudah terdaftar Nomor Induk Kependudukan (NIK), pilih “Ya, Wajib Pajak Punya NIK” dan lanjutkan ke langkah berikutnya sesuai petunjuk aplikasi.
Baca juga: Jelang Penerapan Coretax, Pencocokan NIK-NPWP Hampir Selesai
4. Tentukan jenis pendaftaran yang Anda inginkan. Pilih “Aktivasi NIK” untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP, atau “Registrasi Saja” jika Anda hanya memerlukan akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP.
5. Isikan data diri seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, NIK, dan nomor kartu keluarga (KK). Pastikan datanya sesuai dengan dokumen resmi.
6. Masukkan alamat email dan nomor ponsel yang aktif. Sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor ponsel yang Anda daftarkan. Masukkan kode OTP pada kolom yang tersedia untuk verifikasi.
7. Mengunggah dokumen persyaratan seperti KTP bagi WNI, atau Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA. Jika Anda seorang pelaku usaha, sertakan dokumen izin usaha atau dokumen pendukung lainnya sesuai format yang diminta.
8. Periksa kembali data yang telah diisi. Jika semuanya sudah benar, klik tombol “Kirim” untuk menyelesaikan pendaftaran NPWP.
9. Setelah data terkirim, sistem Coretax akan memproses permohonan Anda. Jika data sudah terverifikasi maka NPWP akan diterbitkan dan dapat diakses langsung melalui aplikasi Coretax.
Baca juga: Bareskrim Koordinasi dengan K/L Usut Kebocoran Data NPWP
Baca juga: Kementerian Keuangan berkomitmen menjaga “core tax system” agar tidak terjadi kebocoran data
Reporter: Sean Anggiatheda Sitorus
Redaktur: Suryanto
Hak Cipta © ANTARA 2025
ditulis oleh Nusarina Buchori
the jakarta press
Anda dapat mengirimkan berita di https://t.me/trackred