Kripto

Pasangan Do Kwon Menang Besar dalam Kasus Hukum Aset Keluarga


Selama ekstradisi Do Kwon belum diputuskan di Montenegro, istri pendiri Terraform Labs, Ibu Lee memperoleh kemenangan hukum besar melawan negara Korea Selatan. Pengadilan memutuskan bahwa saham real estat tertentu dan hak berlangganan officetel, yang sebelumnya disita atas nama Ibu Lee, seharusnya tidak menjadi subjek penyitaan negara, sebagaimana dilaporkan secara eksklusif oleh kantor berita lokal Naver hari ini.

Pasangan Do Kwon Menang Besar

Hakim Ketua Joo Chae-kwang dari Divisi Perdata ke-12 menyampaikan putusan pada tanggal 19 Juni, yang menetapkan bahwa aset-aset ini merupakan harta terpisah milik Ny. Lee, yang diperoleh secara terpisah selama pernikahannya. Aset yang dimaksud termasuk apartemen multiguna di Seongsu-dong dan hak berlangganan Officetel di Nonhyeon-dong, yang secara kolektif bernilai sekitar KRW 233,3 miliar (sekitar $183 juta).

Pengadilan menekankan bahwa dana yang digunakan untuk investasi ini berasal dari pendapatan dan investasi Lee dalam mata uang kripto, termasuk transaksi signifikan dalam Bitcoin dan Ethereum. Semua ini dikelola melalui dompet pribadinya, tanpa bukti yang jelas tentang kendali Do Kwon atas aset-aset ini.

“Negara tidak mengizinkan penyitaan atas properti yang berlokasi di Seongsu-dong, Seoul, dan hak langganan officetel serta klaim pengembalian harga langganan yang berlokasi di Nonhyeon-dong berdasarkan keputusan pengadilan untuk mempertahankan penagihan terhadap Kwon,” demikian bunyi putusan tersebut. “Penyitaan dan penegakannya ditunda hingga keputusan ini final.”

Putusan ini khususnya penting karena menantang asumsi negara sebelumnya bahwa aset tersebut diperoleh oleh Do Kwon dan hanya didaftarkan atas nama Ibu Lee untuk menyembunyikan aset. “Jika, seperti yang diasumsikan negara, Tn. Kwon memperoleh saham real estat ini atas nama istrinya untuk menyembunyikan hasil kejahatan, sulit untuk memahami mengapa ia hanya memperoleh 10% saham atas nama Ibu Lee, bukan seluruh saham atau setidaknya 50% saham,” pengadilan menjelaskan lebih lanjut.

Lebih jauh, pengadilan menolak klaim negara bahwa aset kripto yang digunakan untuk pembelian tersebut dimiliki oleh Do Kwon. “Dengan mempertimbangkan fakta bahwa aset virtual, seperti Bitcoin, yang dapat dilihat sebagai sumber utama dana untuk memperoleh saham real estat, dimiliki oleh Kwon, sulit untuk menyimpulkan bahwa pemilik aset virtual atau sumber dana untuk memperolehnya adalah Kwon,” simpul pengadilan.

Putusan ini muncul di tengah proses hukum yang sedang berlangsung yang melibatkan Do Kwon sendiri, yang saat ini ditahan di Montenegro sambil menunggu keputusan mengenai ekstradisi ke Amerika Serikat atau Korea Selatan. Seperti yang dilaporkan oleh Bitcoinist, Mahkamah Agung Montenegro membatalkan ekstradisi Do Kwon ke Korea Selatan pada awal April dan merujuk kasus tersebut kembali ke Pengadilan Tinggi di Podgorica.

Negara Korea Selatan telah mengajukan banding terhadap putusan ini pada tanggal 1 Juli, yang menunjukkan bahwa perdebatan hukum seputar aset yang terkait dengan keluarga Do Kwon akan terus berlanjut.

Pada saat berita ini ditulis, Terra Luna Classic (LUNC) diperdagangkan pada harga $0,00007253.

Gambar unggulan dibuat dengan DALL·E, grafik dari TradingView.com.

ditulis oleh Nusarina Buchori
the jakarta press

Anda dapat mengirimkan berita di https://t.me/trackred

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button