Lokal

Pemerintah Berhati-hati dalam Menetapkan Ekstensifikasi Cukai

Ekstensifikasi Cukai: Penambahan Jenis Barang yang Dikenakan Cukai

Bea dan Cukai di Jakarta memberikan tanggapan terkait isu yang tersebar di masyarakat mengenai ekstensifikasi cukai. Ekstensifikasi cukai merujuk pada perluasan atau penambahan jenis barang yang akan dikenakan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam sebuah kuliah umum di lingkup akademis, Direktur Komunikasi dan Pembinaan Pengguna Jasa Kepabeanan, Nirwala Dwi Heriyanto, menjelaskan bahwa pembahasan kebijakan ekstensifikasi cukai mengemuka sebagai usulan dari berbagai pihak. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan masukan dari akademisi dan berbagai stakeholder terkait.

Kriteria Barang Kena Cukai

Nirwala menjelaskan bahwa kriteria barang yang kena cukai adalah barang yang memiliki sifat atau karakteristik konsumsi yang perlu diawasi. Barang tersebut juga harus memiliki peredaran yang perlu diawasi, penggunaan yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan, atau penggunaan yang memerlukan pungutan negara demi rasa keadilan dan keseimbangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, saat ini baru ada tiga jenis barang kena cukai, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.

Proses Penetapan Objek Kena Cukai

Proses penetapan suatu barang sebagai objek kena cukai merupakan proses panjang dan melalui berbagai tahapan. Hal ini termasuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan melibatkan berbagai pihak terkait. Mulai dari pengajuan rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, penetapan target penerimaan dalam RAPBN bersama DPR, hingga penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut.

Pemerintah sangat berhati-hati dalam menetapkan suatu barang sebagai pos cukai. Pengenaan cukai terhadap minuman manis dalam kemasan (MBDK) dan plastik hingga saat ini belum terlaksana meskipun pendapatannya telah tercantum dalam APBN. Hal ini dilakukan karena pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kondisi ekonomi masyarakat, nasional, industri, aspek kesehatan, lingkungan, dan lain-lain.

Dengan pendekatan yang hati-hati dan berdasarkan berbagai pertimbangan, pemerintah akan terus mendengarkan aspirasi dari para pemangku kepentingan, termasuk DPR dan masyarakat luas. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan ekstensifikasi cukai dapat diimplementasikan dengan sebaik mungkin untuk kepentingan bersama.

ditulis oleh Nusarina Buchori
the jakarta press

Anda dapat mengirimkan berita di https://t.me/trackred

The Jakarta Press menyediakan berita aset kripto terbaru di Indonesia.

Untuk berita selengkapnya, klik 👉 di sini!

#BeadanCukai #EkstensifikasiCukai #PenerimaanNegara #AspirasiMasyarakat #Kesehatan #PenggunaJasaKepabeanan

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button