Pemerintah menetapkan rencana penyelamatan raksasa tekstil Sritex setelah putusan bangkrut
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perindustrian tengah menyusun beberapa strategi penyelamatan emiten tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menyusul pernyataan pailit produsen tekstil tersebut baru-baru ini.
Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Reni Yanita menyatakan, usulan penyelamatan tersebut harus dibicarakan dengan Sritex, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kita adakan rapat lanjutan yang lebih detail mengenai skema yang diajukan ke pemerintah, dalam hal ini mungkin ke Kementerian Keuangan. Karena ada empat menteri yang terlibat, maka kita harus melakukan konsolidasi,” kata Yanita di Jakarta, Senin.
Ia mengungkapkan, beberapa potensi solusi yang dipertimbangkan antara lain dana talangan dan insentif untuk Sritex.
“Tapi kita lihat bagaimana modelnya disusun,” ujarnya.
Dia menyatakan intervensi kementerian bertujuan untuk melindungi tenaga kerja dan komitmen ekspor yang sedang berjalan.
Menurut Yanita, operasional Sritex tetap berjalan meski telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 23 Oktober lalu.
Artinya, perusahaan tetap memenuhi kewajiban kontraknya.
Berita terkait: Kebangkrutan Sritex: Menteri berjanji mencegah PHK
Dalam pertemuan antara Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan Komisaris Utama Sritex Iwan S. Lukminto, Senin, perusahaan melaporkan mempertahankan kapasitas produksi sebesar 65 persen.
Oleh karena itu, Yanita menekankan bahwa meskipun intervensi pemerintah diperlukan, upaya penyelamatan tidak hanya dilakukan oleh Sritex.
Ke depan, pemerintah juga akan membuat kebijakan baru untuk mencegah kasus serupa terjadi di industri lain.
“Sritex hanya kasus saja, tapi untuk kebijakan yang komprehensif kita akan belajar dari sini,” tutupnya.
Sritex dan empat anak perusahaan utamanya dinyatakan bangkrut setelah kreditur membatalkan kesepakatan restrukturisasi utang sebelumnya. Sritex telah mengajukan kasasi sekaligus meyakinkan pemangku kepentingan akan kelanjutan operasinya. Dalam keterangan resminya, Jumat (25/10), Sritex menegaskan menghormati putusan tersebut sekaligus menekankan komitmennya terhadap penyelesaian hukum yang cepat.
Perusahaan segera memulai upaya konsolidasi internal untuk memastikan kesinambungan dan secara aktif berkonsultasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk kreditur, pemasok, dan karyawan.
Putusan pengadilan tersebut berdampak pada empat anak perusahaan Sritex yang berlokasi di berbagai wilayah di Jawa Tengah, dengan sekitar 15 ribu karyawan terkena dampak langsung. Namun, Sritex memiliki anak perusahaan tambahan di luar keempat perusahaan tersebut.
Berita terkait: Pemerintah merespons penutupan besar-besaran beberapa industri tekstil
Penerjemah: Maria Cicilia Galuh Prayudhia, Yashinta Difa
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Hak Cipta © ANTARA 2024
ditulis oleh Nusarina Buchori
the jakarta press
Anda dapat mengirimkan berita di https://t.me/trackred